Khususnya penerangan untuk pembekalan terkait materi-materi yang berkaitan langsung dengan kewirausahaan seperti pendirian PT Perorangan, pun dengan pendaftaran Merek sebagai tambahannya sangat dibutuhkan.
Selain itu, Kolaborasi dengan sejumlah stakeholder seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Berbagai Lembaga Pelatihan Keterampilan harusnya semakin ditingkatkan. Karena unsur-unsur inilah penopang kewirausahaan di level UMKM nanti, yang notabene juga akan merangkul para WBP yang akan mencoba membuka usaha.
Karena bagaimanapun, tidak ada pelaksanaan tugas dan fungsi sebuah institusi pemerintahan yang bisa dijalankan dengan sukses secara sendiri-sendiri. Semuanya harus dengan koordinasi, kolaborasi dan sinergi.
Melihat besarnya manfaat dari Penyuluhan seperti ini, tentu saja kolaborasi antara Penyuluh hukum di Kanwil dan para pemangku kewenangan di UPT Pemasyarakatan serta unsur eksternal tadi harusnya dapat lebih optimal.
Harapannya, melalui kegiatan penyuluhan seperti ini, motivasi dan semangat WBP dalam menjalani proses pidana di dalam Lapas akan lebih baik. Persiapan dan pembekalan dalam rangka pemulihan hidup, Kehidupan dan Penghidupan sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan pun dapat lebih maksimal.
Penyuluhan PT Perorangan Membuka Jalan WBP Menjadi Pengusaha Mandiri
Penyuluhan PT Perorangan dapat menjadi pembuka jalan napi atau WBP menjadi pengusaha mandiri adalah fakta yang tak bisa dibantah. Faktanya juga, bahwa pendirian PT Perorangan sendiri memang diperuntukkan bagi pengusaha UMKM dengan maksimal modal usaha 5 Milyar.
Perlu diketahui juga bahwa Jenis PT Perorangan ini tak membutuhkan akta notaris, dan memang berbiaya murah. Cukup dengan Rp. 50 ribu rupiah saja, seorang wirausahawan dapat mendirikan PT dan menjadi direktur di Perusahaannya sendiri.
Selain itu, syarat dan tata cara pendaftarannya pun cukup mudah, cukup dengan KTP, NPWP, email aktif dan Nomor HP yang aktif, seseorang sudah bisa mendaftar PT Perorangan, dimana cukup 30 menit sertifikat PT Perorangan dari Kemenkumham sudah bisa terbit.
Seperti yang disampaikan seorang narapidana yang sebentar lagi akan bebas, sebut saja Wayan. Pria yang sudah mahir dalam membuat batik Gembok (salah satu batik khas dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat) ini mengutarakan cita-citanya saat ditanya pemateri.
Menurutnya, keterampilan membatik yang telah diajarkan ini sangat bermanfaat baginya. Bahkan Wayan menuturkan bahwa penyuluhan tentang PT Perorangan ini menguatkan tekadnya bersama 3 orang teman lainnya untuk benar-benar membuka usaha mandiri nantinya.
Wayan menjelaskan bahwa begitu bebas nanti, akan langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTB untuk minta didampingi pendaftaran. Temannya yang 3 orang pun akan segera bebas, hampir berdekatan waktunya.Â