Imigrasi memang tak ada habisnya untuk dibahas, apalagi jika bicara tentang issue seputar oknum-oknum di bandara yang kerap jadi trending topik di sejumlah grup WA. Khususnya grup wa travel umrah dan haji yang banyak saya ikuti.
Sebenarnya tulisan tentang Imigrasi dan bandara ini pernah beberapa kali saya tuliskan di sejumlah media online, namun ada saja issue baru yang muncul, dan bisa saya jadikan bahan penerangan selanjutnya.
Contoh saja ketika saya tertawa sendiri mendapati bahwa banyak orang masih menganggap semua yang di bandara itu adalah petugas Imigrasi, sampai ada rekan travel yang bilang "itu orang Imigrasi bongkar-bongkar koper kita sampai parfum pun diembat".
Saya tidak bisa marah, malah lucu. Segitu familiarnya imigrasi di masyarakat sampai semua yang buruk-buruk di bandara langsung angkat nama petugas Imigrasi.
Namun pada tulisan saya kali ini, saya tidak akan membahas isue itu, melainkan tentang keluhan layanan handling penumpang di bandara yang kabarnya di lakukan oleh oknum petugas Imigrasi.
Kisruh Handling Oleh Oknum Petugas Imigrasi, Katanya Antar Penumpang Hingga ke Pesawat
Jadi tulisan ini berawal dari kisruh di grup travel yang saya ikuti, dimana salah satu membernya posting kalimat yang menyangkut imigrasi. Begini kira-kira bunyinya
"Iya katanya gitu. Krna petugas imigrasinya bisa langsung anter ke dkt psawat. Pengalaman teman sebelum ramadan pake visa ziaroh. Tidak lolos di imigrasi 5 orang trus diajakin ke belakng kemungkinan di tempat yg tdak ada cctv trus disuruh bayar 1,2 jt perorang akhirnya bisa lolos langsung dibawa ke pesawat"
Namun wajar sih jika masyarakat yang awam masih melontarkan cerita-cerita sepertif itu, memang selain punya nama yang terkenal dan familiar, Imigrasi seakan menjadi representasi dari bandara itu sendiri.
Oleh sebab itu, saya merasa sangat perlu menuliskan apa saja tugas dan fungsi imigrasi di bandara, pun dengan siapa saja yang ada di bandara sebagai berikut.
Otoritas Bandara dan Unsur-Unsur di Dalamnya
Mari sebelumnya kita berkenalan dengan yang namanya Otoritas Bandara, Dilansir dari laman resmi https://otban-wil1.dephub.go.id, Kantor Otoritas Bandar Udara Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Â
Tugas dan fungsinya secara umum adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara. Nah Siapa saja yang terlibat dan berada dalam mekanisme tugas dan fungsinya tadi?
Di dalam otoritas bandara ini terdapat beberapa member atau institusi-institusi yang terlibat dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara antara lain :
- PT Angkasa Pura (Persero): Angkasa Pura merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Â Angkasa Pura melakukan pengelolaan sejumlah bandara di wilayah Timur, Tengah maupun Barat Indonesia.
- Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,
- Bea cukai di bawah Kementerian Keuangan,
- KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kementerian Kesehatan,
- Maskapai (Sesuai Maskapai)
- Avsec (Aviation Security) di bawah Kementerian perhubungan, dan
- Beberapa Provider layanan swasta lainnya.
Tugas dan Fungsi Unsur-Unsur dalam Otoritas Bandara
Adapun secara singkat dapat dijelaskan peran dan fungsi dari masing-masing unsur ini sebagai berikut :
- Otoritas Bandara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan bandara, termasuk pengaturan lalu lintas udara, keamanan, dan operasional bandara secara umum.
- Maskapai Penerbangan: Melakukan operasi penerbangan ke dan dari bandara, menyediakan layanan penerbangan kepada penumpang.
- Provider ekspedisi/Kargo: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengiriman kargo yang masuk dan keluar dari bandara.
- Pihak Penyewa Ruang: Mungkin terdapat penyewa ruang di dalam bandara, seperti restoran, toko, dan layanan lainnya.
- Aviation Security: Menyediakan layanan keamanan di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang dan fasilitas bandara.
- Pihak Bea Cukai : Layanan Pemeriksaan barang-barang bawaan/bagasi penumpang yang akan keluar atau masuk bandara.
- Imigrasi: Menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk atau keluar dari negara yang meliputi pemeriksaan pasport dan visa.
- Provider atau Penyedia Layanan Jasa: Seperti agen perjalanan, penyedia transportasi darat, dan lain-lain.
Saya garis bawahi dulu ya, bahwa Imigrasi hanya menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk dan keluar dari dan ke Indonesia meliputi pemeriksaan pasport dan Visa.Â
Perlu diketahui juga bahwa Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di area Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya.
Batas area kerja petugas imigrasi di bandara dapat bervariasi tergantung pada desain dan kebijakan masing-masing bandara. Namun, umumnya area kerja petugas imigrasi di bandara meliputi:
1. Sebelum Pintu Keberangkatan dan Kedatangan Internasional:
Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti passport, visa dan validasi lainnya.
2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat: di mana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku.
Area kerja petugas imigrasi di bandara sudah ditetapkan dan dijaga ketat untuk memastikan bahwa pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan aman. Bahkan apabila petugas berani melanggar batas-batas area tugasnya, bisa dikenai sanksi berupa pencabutan pass bandara maupun sanksi berat lainnya dari Satuan Kerjanya (Kemenkumham).
Tugas Antar Penumpang ke Pesawat Bukan Imigrasi, Tapi Aviation Security
Nah ini dia point penting yang kerah di salahpahami. Bahkan dijadikan alibi oleh oknum-oknum yang ngaku menjual jasa dlayanan handling, lalu bilang itu adalah Imigrasi.
Bapak Ibu pembaca budiman, di sini saya ingin uraikan sedikit terkait ruang lingkup tugas dan fungsi dari aviation security di bandara sebagai berikut :
Keselamatan pesawat dan awak pesawat
Keselamatan penumpang
Keselamatan personel di darat
Keamanan fasilitas yang ada di bandara
Menjaga keamanan dan ketertiban di bandara
Nah, secara penjelasan singkat, dalam pelaksanaannya Aviation Security (AVSEC) bertanggung jawab dalam menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, kondisi pesawat, dan instansi di lingkungan bandara yang sudah disesuaikan dengan hukum dan standar aturan penerbangan nasional maupun internasional.
Hal ini mencakup tugas AVSEC dalam menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, yakni melalui pelaksanaan tusi dengan detil sebagai berikut :
- Memeriksa penumpang yang akan memasuki pesawat,Â
- memeriksa cabin crew,Â
- mengawasi akses kontrol ke sisi udara,Â
- memeriksa penumpang pesawat yang akan transit dan transfer,Â
- mengawasi jalur menuju pesawat, menertibkan kargo, dan memeriksa barang-barang ilegal.
Dari uraian di atas, sebenarnya sudah bisa ditebak siapa pihak yang berwenang untuk berada di area dekat pesawat atau bahkan memasuki pesawat. Bukan Imigrasi bukan?
Jangan Langsung Percaya Isu, Telusuri Dulu Kepastiannya
Namun yang perlu kita ingat bersama bahwa isu-isu yang beredar tentang oknum-oknum tak bertanggung jawab tadi seharusnya tidak langsung kita percayai begitu saja. Apalagi yang dimulai dengan katanya, saya dengar dari si ini atau si itu.
Ada baiknya kita telusuri dulu benar atau tidaknya. Meskipun faktanya di tiap institusi itu selalu ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab dan berintegritas rendah, namun bukan berarti kita jadi mudah termakan isu.
Apalagi mengirimkan cacian dan makian ke institusi yang salah, seperti kasus anggota grup tadi. Sudah jelas bahwa Imigrasi tidak diperkenankan mendekati area apron atau parkir pesawat. Apalagi sampai dikatakan petugas imigrasi yang antar penumpang masuk ke pesawat.
Mari kita mulai lebih teliti dan lebih cerdas dalam menanggapi berbagai isu dan pemberitaan negatif. Jangan sampai ketidak pekaan kita dalam mencerna informasi, justru merugikan diri sendiri bahkan pihak lain. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H