Tugas dan fungsinya secara umum adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara. Nah Siapa saja yang terlibat dan berada dalam mekanisme tugas dan fungsinya tadi?
Di dalam otoritas bandara ini terdapat beberapa member atau institusi-institusi yang terlibat dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara antara lain :
- PT Angkasa Pura (Persero): Angkasa Pura merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Â Angkasa Pura melakukan pengelolaan sejumlah bandara di wilayah Timur, Tengah maupun Barat Indonesia.
- Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,
- Bea cukai di bawah Kementerian Keuangan,
- KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kementerian Kesehatan,
- Maskapai (Sesuai Maskapai)
- Avsec (Aviation Security) di bawah Kementerian perhubungan, dan
- Beberapa Provider layanan swasta lainnya.
Tugas dan Fungsi Unsur-Unsur dalam Otoritas Bandara
Adapun secara singkat dapat dijelaskan peran dan fungsi dari masing-masing unsur ini sebagai berikut :
- Otoritas Bandara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan bandara, termasuk pengaturan lalu lintas udara, keamanan, dan operasional bandara secara umum.
- Maskapai Penerbangan: Melakukan operasi penerbangan ke dan dari bandara, menyediakan layanan penerbangan kepada penumpang.
- Provider ekspedisi/Kargo: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengiriman kargo yang masuk dan keluar dari bandara.
- Pihak Penyewa Ruang: Mungkin terdapat penyewa ruang di dalam bandara, seperti restoran, toko, dan layanan lainnya.
- Aviation Security: Menyediakan layanan keamanan di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang dan fasilitas bandara.
- Pihak Bea Cukai : Layanan Pemeriksaan barang-barang bawaan/bagasi penumpang yang akan keluar atau masuk bandara.
- Imigrasi: Menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk atau keluar dari negara yang meliputi pemeriksaan pasport dan visa.
- Provider atau Penyedia Layanan Jasa: Seperti agen perjalanan, penyedia transportasi darat, dan lain-lain.
Saya garis bawahi dulu ya, bahwa Imigrasi hanya menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk dan keluar dari dan ke Indonesia meliputi pemeriksaan pasport dan Visa.Â
Perlu diketahui juga bahwa Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di area Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya.
Batas area kerja petugas imigrasi di bandara dapat bervariasi tergantung pada desain dan kebijakan masing-masing bandara. Namun, umumnya area kerja petugas imigrasi di bandara meliputi:
1. Sebelum Pintu Keberangkatan dan Kedatangan Internasional:
Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti passport, visa dan validasi lainnya.
2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat: di mana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku.
Area kerja petugas imigrasi di bandara sudah ditetapkan dan dijaga ketat untuk memastikan bahwa pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan aman. Bahkan apabila petugas berani melanggar batas-batas area tugasnya, bisa dikenai sanksi berupa pencabutan pass bandara maupun sanksi berat lainnya dari Satuan Kerjanya (Kemenkumham).
Tugas Antar Penumpang ke Pesawat Bukan Imigrasi, Tapi Aviation Security
Nah ini dia point penting yang kerah di salahpahami. Bahkan dijadikan alibi oleh oknum-oknum yang ngaku menjual jasa dlayanan handling, lalu bilang itu adalah Imigrasi.
Bapak Ibu pembaca budiman, di sini saya ingin uraikan sedikit terkait ruang lingkup tugas dan fungsi dari aviation security di bandara sebagai berikut :