Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remaja Difasilitasi Alat Kontrasepsi? Salah Persepsi Isi PP 28/2024

14 Agustus 2024   13:43 Diperbarui: 14 Agustus 2024   13:54 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PP kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 ternyata lagi jadi trending. Hal ini saya temukan dari iseng-iseng buka google trend kemarin.

Begitu saya klik salah satu beritanya, ternyata memang ada sedikit kontroversi di situ. Anggapan yang saya tangkap bahwa PP 28/2024 ini ternyata menjadi sarana legalnya seks bebas melalui penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Ah penasaran dengan kontroversi ini, sayapun jadi ingin membaca apa sih isi dari PP 28/204 ini, yang disebut-sebut bertentangan dengan norma dan aturan agama. Setelah selesai membaca, saya tuliskan berikut ini sejumlah point-point kontroversinya.

Point-Point Kontroversi Dalam PP 28 Tahun 2024

PP 28 Tahun 2024 sebenarnya merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Berdasarkan yang saya baca dan tangkap dari isi PP ini, ada beberapa hal yang sepertinya menimbulkan kontroversi, karena hanya dibaca bagian Pasalnya saja, dan bukan bagian penjelasan.

Berikut ini sejumlah point-point penting dan kontroversi dimaksud antara lain :
Pasal 99

(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:

a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;

b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan

c. Kesehatan sistem reproduksi.

(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun