Pasal 102Â tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah
Pasal 103 upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja :
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Nah, yang santer jadi kontroversi adalah ayat (4) point e ini, dimana jika dibaca secara sepintas memang agak aneh ketika anak remaja diberi layanan kesehatan reproduksi melalui penyediaan alat kontrasepsi.
Penjelasan Per Pasal Yang Harus Dibaca
Namun tentu saja tidak segampang itu saya pribadi menelan sesuatu, apalagi langsung beranggapan sama seperti yang sedang diributkan di luar sana.
Saya bertanya sendiri dalam hati, apa iya pemerintah semudah itu melegalkan bentuk seks bebas jika mekanismenya seperti ini?
Dan pertanyaan ini pun terjawab pada bagian penjelasan Per pasal yang tertulis dalam kesatuan file PP 28/2024 ini.
Berikut ini kutipan penjelasan pasal Pasal 103 huruf c :
'Perilaku seksual berisiko dan akibatnya dalam ketentuan ini termasuk risiko pada perkawinan anak atau dampak pada perkawinan dini'
Pasal 105 huruf b dengan kutipan penjelasan sebagai berikut : Â
'Pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu dalam ketentuan ini termasuk pada edukasi menunda kehamilan agar calon pengantin yang belum siap karena masalah Kesehatan'
Sementara itu, terkait dengan Pasal 103 ayat (4) point e sendiri tidak memiliki penjelasan. Namun berdasarkan sejumlah penjelasan pasal terkait, saya dapat menyimpulkan satu hal.
Kesimpulan saya pribadi, bahwa yang dimaksud penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tersebut adalah yang melakukan perkawinan dini, atau menikah di usia remaja.Â