Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu Terpidana, Bagaimana Nasib Bayinya

26 Juli 2024   20:04 Diperbarui: 27 Juli 2024   07:22 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada pokoknya menyatakan bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Oleh sebab itu, meskipun seorang ibu merupakan terpidana yang menjalani pidana di Lapas/Rutan, namun haknya untuk dapat merawat anaknya sedari 0-3 tahun tetap terlindungi dan harus dipenuhi.

Jika Anak Memiliki Kebutuhan Khusus

Apabila anak memiliki kebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit Layanan disabilitas. Yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Sementara itu, untuk kebutuhan si anak sendiri maka akan diberikan layanan seperti :

  • Susu, makanan pendamping dan buah
  • Pakaian, popok dan selimut
  • Imunisasi
  • Perlengkapan bayi
  • pelayanan kesehatan

Anak juga akan diberikan makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi. Karena sebenarnya di dalam Lapas telah tersedia Klinik Pratama dalam rangka memenuhi hak mereka akan kesehatan di dalam Lapas.

Cerita di Lapas Perempuan Kelas III Mataram

Dulu sekali sekitar lima tahun lalu, saya pernah menemukan kejadian ini di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, dimana seorang narapidana perempuan melahirkan ketika baru saja menginjak beberapa bulan kehamilan. 

Sehingga ketika usai melahirkan, si bayi pun harus ikut berada di dalam sel Penjara. Miris saya menyaksikan kejadian itu, karena sebaik apapun fasilitas di dalam Lapas, tetap tak akan bisa menyamai kondisi di luar sana.

Ketika saya tanya kasus apa, ternyata si ibu ini sudah 2 kali keluar masuk penjara hanya karena kecanduan narkoba. Tak hanya dirinya, bahkan suaminya pun ada di dalam Lapas juga.

Entah apa yang ada dalam pikiran kedua orang tua ini, saya tidak ingin menjudge. Hanya saja keprihatinan saya sebagai seorang ibu juga tak bisa saya tepiskan. Ingin rasanya memaki, tapi itu bukanlah hak saya.

Bagaimanapun, tugas petugas pemasyarakatan alias sipir adalah melakukan pembinaan agar mereka dapat memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan mereka nantinya.

Semoga kasus ibu-ibu yang melahirkan ketika menjalani pidana di dalam Lapas akan semakin lenyap. Semoga semua perempuan di luar sana sadar, bagaimana tidak nyamannya menjadi ibu yang harus menikmati awal-awal kebahagiaan dengan si bayi dari balik jeruji penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun