Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu Terpidana, Bagaimana Nasib Bayinya

26 Juli 2024   20:04 Diperbarui: 27 Juli 2024   07:22 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : canva.com. Ilustrasi ibu dan bayi dalam Lapas

Cerita Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu terpidana begini nasib bayinya. Saya ingat beberapa kali pernah berkunjung ke Lapas Perempuan, kemudian menyaksikan sendiri seorang narapidana yang baru saja melahirkan ada di sana.

Saat itu seingat saya bayinya baru berumur beberapa hari, dan teringat betul bagaimana emosi saya bercampur aduk. Antara marah, kasihan dan sedih. Karena saya juga seorang ibu, ada emosi yang tak bisa saya hindari soal menjadi ibu.

Saya membayangkan bagaimana anak ini akan di sapih di dalam sel ini, dengan sanitasi yang meskipun cukup memadai, tetapi tak akan pernah sama dengan berada di rumah sendiri.

Harus berbagi tempat dengan narapidana lainnya, berkompromi dengan bangunan yang kadang tak bersahabat.  Karena tak setiap Lapas fasilitasnya memadai jika ada ibu baru di dalamnya.

Lalu bagaimana sih aturan terkait dengan keberadaan ibu dan bayi di dalam Lapas ini? Mungkin tak banyak yang tahu dan membaca tentang informasi ini, sehingga detik ini saya sangat ingin berbagi informasi.

Aturan Terkait Keberadaan Anak Dalam Lapas

Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau bahkan yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia tiga tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun. 
  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut di atas ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut. 
  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.

Dalam hal penempatannya secara khusus adalah anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan ditempatkan pada tempat atau ruangan terpisah dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.

Dengan kata lain, harus ada ruangan khusus memadai yang disediakan demi tumbuh kembang dan kesehatan dari Ibu dan anak ini secara bersama-sama.

Beberapa aturan terkait Hak anak akan ASI juga sudah tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada pokoknya menyatakan bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Oleh sebab itu, meskipun seorang ibu merupakan terpidana yang menjalani pidana di Lapas/Rutan, namun haknya untuk dapat merawat anaknya sedari 0-3 tahun tetap terlindungi dan harus dipenuhi.

Jika Anak Memiliki Kebutuhan Khusus

Apabila anak memiliki kebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit Layanan disabilitas. Yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Sementara itu, untuk kebutuhan si anak sendiri maka akan diberikan layanan seperti :

  • Susu, makanan pendamping dan buah
  • Pakaian, popok dan selimut
  • Imunisasi
  • Perlengkapan bayi
  • pelayanan kesehatan

Anak juga akan diberikan makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi. Karena sebenarnya di dalam Lapas telah tersedia Klinik Pratama dalam rangka memenuhi hak mereka akan kesehatan di dalam Lapas.

Cerita di Lapas Perempuan Kelas III Mataram

Dulu sekali sekitar lima tahun lalu, saya pernah menemukan kejadian ini di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, dimana seorang narapidana perempuan melahirkan ketika baru saja menginjak beberapa bulan kehamilan. 

Sehingga ketika usai melahirkan, si bayi pun harus ikut berada di dalam sel Penjara. Miris saya menyaksikan kejadian itu, karena sebaik apapun fasilitas di dalam Lapas, tetap tak akan bisa menyamai kondisi di luar sana.

Ketika saya tanya kasus apa, ternyata si ibu ini sudah 2 kali keluar masuk penjara hanya karena kecanduan narkoba. Tak hanya dirinya, bahkan suaminya pun ada di dalam Lapas juga.

Entah apa yang ada dalam pikiran kedua orang tua ini, saya tidak ingin menjudge. Hanya saja keprihatinan saya sebagai seorang ibu juga tak bisa saya tepiskan. Ingin rasanya memaki, tapi itu bukanlah hak saya.

Bagaimanapun, tugas petugas pemasyarakatan alias sipir adalah melakukan pembinaan agar mereka dapat memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan mereka nantinya.

Semoga kasus ibu-ibu yang melahirkan ketika menjalani pidana di dalam Lapas akan semakin lenyap. Semoga semua perempuan di luar sana sadar, bagaimana tidak nyamannya menjadi ibu yang harus menikmati awal-awal kebahagiaan dengan si bayi dari balik jeruji penjara.

Karena seorang anak adalah calon generasi penerus bangsa, ada tanggung jawab besar seorang ibu, keluarga dan negara terhadap tumbuh kembang mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun