Tata Cara Permohonan Paspor Tanpa Calo
Sebenarnya, tata cara permohonan paspor hari-hari ini sudah tidak seperti dulu. Sedikit bocoran ya, lazimnya wawancara bagi mereka dengan kriteria di bawah ini akan lebih simple dan cepat. Adapun kriteria tersebut antara lain :
- Kategori Usia 55 tahun ke atas biasanya petugas hanya memberikan pertanyaan standar verifikasi, terutama bagi mereka yang akan ke luar negeri dengan tujuan umrah ataupun mengunjungi keluarga;
- Kategori PNS, BUMN, Swasta perusahaan, atau pekerja professional lainnya yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah;\
- Layanan Khusus ramah HAM tanpa melalui jalur M-Paspor bagi mereka dengan kriteria : Lansia, Ibu Hamil, Balita, maupun penyandang disabilitas yang bisa langsung walk in interview (datang langsung ke Kantor Imigrasi);
Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis layanan paspor yang tersedia antara lain :
- Paspor biasa atau elektronik paspor dengan prosedur biasa, biaya Rp. 350.000,- yang bisa diambil pada H+5 atau 5 hari setelah permohonan disetujui;
- Paspor percepatan (biasa atau e-paspor) dengan biaya percepatan resmi 1 juta rupiah + biaya paspor Rp. 350.000 (Total Rp. 1.350.000,-) yang bisa diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam. Â Biasanya Bisa juga diambil di hari yang sama jika datang pagi hari.
Jadi dari uraian di atas, sebenarnya dapat kita lihat bahwa eksistensi calo paspor ini justru masih ada karena permintaan masyarakat sendiri, adanya kebutuhan karena latar belakang malas dan mindset yang masih perlu diperbaiki. Hukum permintaan dan kebutuhan yang bersambut dengan peluang bagi pihak lain.
Yang perlu dipahami adalah, semua kepengurusan paspor ini sebenarnya simple asalkan masyarakat mau mencoba paham, bahwa yang namanya prosedur pemerintah itu akan selalu ada.
Bahwa bukan anda sendiri yang ingin urus paspor, belum lagi dengan keterbatasan SDM (petugas). Maka disitulah pemahaman dan kesadaran serta kesabaran anda diperlukan.
Faktanya banyak orang-orang di sekitar saya pribadi, atau teman-teman saya yang tadinya malas urus paspor sendiri, justru jadi memilih tidak lagi menggunakan calo ketika mau memahami prosedurnya.
Kendala pasti ada, namun seharusnya hal itu langsung ditanyakan kepada petugas, atau meminta tolong untuk dibantu terkait permasalahan yang di hadapi.Â
*Terima kasih untuk mbak Neng Puji, Kanwil Kemenag NTB atas sharing nya seputar permasalahan umrah dan keluhan jamaah. Juga untuk rekan-rekan Imigrasi Mataram Kanwil Kemenkumham NTB yang tak pernah bosan memberikan sudut pandang yang berbeda.