Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bicara Soal Calo Paspor yang Masih Eksis, Kenapa Bisa?

20 Juli 2024   11:05 Diperbarui: 20 Juli 2024   11:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tata Cara Permohonan Paspor Tanpa Calo

Sebenarnya, tata cara permohonan paspor hari-hari ini sudah tidak seperti dulu. Sedikit bocoran ya, lazimnya wawancara bagi mereka dengan kriteria di bawah ini akan lebih simple dan cepat. Adapun kriteria tersebut antara lain :

  • Kategori Usia 55 tahun ke atas biasanya petugas hanya memberikan pertanyaan standar verifikasi, terutama bagi mereka yang akan ke luar negeri dengan tujuan umrah ataupun mengunjungi keluarga;
  • Kategori PNS, BUMN, Swasta perusahaan, atau pekerja professional lainnya yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah;\
  • Layanan Khusus ramah HAM tanpa melalui jalur M-Paspor bagi mereka dengan kriteria : Lansia, Ibu Hamil, Balita, maupun penyandang disabilitas yang bisa langsung walk in interview (datang langsung ke Kantor Imigrasi);

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis layanan paspor yang tersedia antara lain :

  • Paspor biasa atau elektronik paspor dengan prosedur biasa, biaya Rp. 350.000,- yang bisa diambil pada H+5 atau 5 hari setelah permohonan disetujui;
  • Paspor percepatan (biasa atau e-paspor) dengan biaya percepatan resmi 1 juta rupiah + biaya paspor Rp. 350.000 (Total Rp. 1.350.000,-) yang bisa diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam.  Biasanya Bisa juga diambil di hari yang sama jika datang pagi hari.

Jadi dari uraian di atas, sebenarnya dapat kita lihat bahwa eksistensi calo paspor ini justru masih ada karena permintaan masyarakat sendiri, adanya kebutuhan karena latar belakang malas dan mindset yang masih perlu diperbaiki. Hukum permintaan dan kebutuhan yang bersambut dengan peluang bagi pihak lain.

Yang perlu dipahami adalah, semua kepengurusan paspor ini sebenarnya simple asalkan masyarakat mau mencoba paham, bahwa yang namanya prosedur pemerintah itu akan selalu ada.

Bahwa bukan anda sendiri yang ingin urus paspor, belum lagi dengan keterbatasan SDM (petugas). Maka disitulah pemahaman dan kesadaran serta kesabaran anda diperlukan.

Faktanya banyak orang-orang di sekitar saya pribadi, atau teman-teman saya yang tadinya malas urus paspor sendiri, justru jadi memilih tidak lagi menggunakan calo ketika mau memahami prosedurnya.

Kendala pasti ada, namun seharusnya hal itu langsung ditanyakan kepada petugas, atau meminta tolong untuk dibantu terkait permasalahan yang di hadapi. 

*Terima kasih untuk mbak Neng Puji, Kanwil Kemenag NTB atas sharing nya seputar permasalahan umrah dan keluhan jamaah. Juga untuk rekan-rekan Imigrasi Mataram Kanwil Kemenkumham NTB yang tak pernah bosan memberikan sudut pandang yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun