Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjatuhan Pidana, Bukan Tindakan Balas Dendam Negara

5 Juli 2024   18:12 Diperbarui: 5 Juli 2024   18:23 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Klas I Sumbawa Besar

"Penjatuhan pidana bukanlah tindakan balas dendam negara". Begitulah status wa dari teman baik saya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Sumbawa Besar. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan butir ke-2 prinsip pemasyarakatan, bahwa penjatuhan pidana bukan sebagai balas dendam negara. Hal ini karena alasan penjatuhan pidana adalah imbalan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh terpidana. 

Prinsip ini menjadi dasar petugas pemasyarakatan dalam memperlakukan terpidana yang jauh dari tindakan kekerasan dan penyiksaan. Selama penjatuhan pidana negara memberikan pelayanan kepada terpidana baik berupa pelayanan kesehatan, pelayanan makan serta pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bekal hidup kembali ke masyarakat nantinya.

Hal ini juga di dasari atas prinsip pemasyarakatan yang menganggap bahwa terjadinya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh terpidana atau narapidana justru karena  adanya keretakan hubungan dengan masyarakat.

Keretakan Hubungan di Masyarakat

Saya pribadi menuliskan penjelasan dari teman saya ini juga bertanya-tanya kok, istilah ini agak asing di telinga saya. Dalam bayangan saya justru setelah di pidana baru terjadi keretakan. 

Namun ternyata saya salah persepsi, justru keretakan hubungan di masyarakat lah yang menyebabkan seseorang pada akhirnya menjadi terpidana. Bingung?

Begini penjelasannya, Jika hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan seseorang dengan lingkungannya terpelihara dengan baik, tentunya tidak akan terjadi pelanggaran. Adanya pelanggaran karena adanya perselisihan (secara hukum). Perselisihan (hukum) inilah yg dimaksud dengan retaknya hubungan yang harmonis tadi.


Contoh seseorang mencuri barang orang lain, artinya ada hubungan yang tidak baik dengan lingkungannya secara penghidupan. Atau seseorang yang melakukan tindakan penganiayaan, mungkin saja memang tidak baik dari segi kehidupannya. 

Secara praktis sebenarnya bisa dikatakan banyak faktor di lingkungan masyarakat yang dapat menjadi pemicu seseorang pada akhirnya bisa di pidana, yang jelas point pentingnya adalah bahwa aspek keharmonisan hidup, kehidupan dan penghidupan seseorang tidak terpelihara.

Tugas Pemasyarakatan dalam Memulihkan Hidup, Kehidupan dan Penghidupan

Lembaga pemasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, bukan saja sebagai tempat untuk semata-mata memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana. 

Hal ini agar mereka setelah selesai menjalankan pidana mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum yang berlaku. Tentunya setelah bebas nanti.

Itulah sebabnya di dalam Lapas dan Rutan seorang terpidana akan memperoleh berbagai pembinaan, bimbingan dan pelatihan dalam rangka upaya memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupannya.

Berbagai bentuk pembinaan dan bimbingan serta pelatihan ini antara lain meliputi fisik, spiritual dan kompetensi atau skill perseorangan. Pembinaan fisik untuk menjaga mereka tetap sehat secara fisik, bimbingan spiritual agar mereka sadar akan keberadaan Tuhan dan segala aturan agamanya, serta pelatihan kompentensi sebagai bekal mereka ketika bebas nanti dalam mencari penghidupan yang lebih baik.

Seluruh rangkaian ini harus dilaksanakan di dalam Lembaga pemasyarakatan, tentunya dengan melibatkan berbagai pihak atau stakeholder yang terkait dalam rangka menyukseskan tujuan pembinaan itu sendiri.

Perlu diketahui juga, bahwa satu-satunya hal yang terenggut dari mereka adalah kebebasan. Sementara hak-haknya selama di dalam Lapas tetap diberikan.

Motivasi dan Harapan

Petugas pemasyarakatan merupakan manusia-manusia yang dituntut berperan besar dalam pembinaan dan bimbingan yang dilaksanakan dalam Lapas dan Rutan. Kenapa?

Karena merekalah yang harus mengupayakan tercetusnya motivasi untuk berubah bagi mereka yang sedang menjalani pidana. Mereka adalah orang-orang yang dituntut mampu memunculkan harapan dan optimis bagi terpidana, saat kebebasannya terpenjara.

Motivasi dan harapan yang bagaimana? Motivasi untuk tetap menjalani hidup dan memperbaiki diri, harapan bahwa nanti setelah bebas di luar Lapas, hidup, kehidupan dan penghidupannya akan lebih baik lagi.

Saya ingat perkataan seseorang yang berkata, "yakin yang di luar lebih baik dari yang di dalam sini? Yakin yang di dalam Lapas ini orang yang memang bersalah semua?" 

Namun saya lebih suka mengingatkan diri saya sendiri bahwa, mereka adalah manusia yang pada hakikatnya bisa berbuat salah dan dosa. Tuhan saja dengan mudahnya memberi begitu banyak kesempatan kedua, lalu kenapa kita begitu sulit untuk sekedar ikhlas membina.

Sebagai orang yang pernah di Pemasyarakatan, banyak pelajaran yang dapat dipetik ketika berkunjung ke Lapas dan Rutan. Pelajaran tentang motivasi dan harapan yang tak pernah redup dari mereka, para terpidana dan pembinanya, pegawai Bui.

*Terima kasih untuk teman baik saya, Sofyan Hadi Sasmita, KKPLP Lapas Kelas I Sumbawa Besar atas waktunya menjawab semua pertanyaan saya. Semoga sukses selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun