Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesian IP Academy, Dan Perannya Mewujudkan Pemahaman Kekayaan Intelektual

2 Juli 2024   09:43 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:24 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam lembaga ini juga terdapat tim kerja dengan tugas yang berbeda-beda, dimana tim ini dibentuk berdasarkan SK Dirjen KI Nomor HKI-13.OT.01.01-04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen KI No. HKI-05.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Ditjen KI Tahun 2024.

Adapun Susunan Tim Kerja Edukasi KI untuk tahun 2024 ini sebagai berikut :

Ketua  : Nila Manilawati, SH, MH

Sekretaris Bidang :

1.Program dan Evaluasi    : Handi Nugraha, SH, MH;
2.Penyelenggara Program  : Yobbi Herbuono, SH;
3.Pengelolaan Perpustakaan KI dan Sarana & Prasarana  : Leny Handayani, S.Sos, M.Si

Tujuan Indonesian IP Academy atau EKII

Adapun tujuan dari lembaga ini dan berbagai program di dalamnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan individu, bisnis, dan badan pemerintah. Dengan harapan bahwa nantinya melalui jejaring profesional ini, penyebaran edukasi kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual akan lebih cepat dan maksimal.

Melalui mekanisme edukasi seperti ini, diharapkan juga agar peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka dengan lebih baik dan lebih profesional.

Bentuk Program Edukasi dan Mekanismenya

Program Edukasi

Indonesian IP Academy atau EKII ini nantinya akan menawarkan berbagai program dan kursus yang mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri.

Adapun Program-program ini nantinya dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan, diantaranya lokakarya, seminar, kursus sertifikasi, dan mungkin juga program gelar. Yang jelas semuanya dirancang untuk mendidik peserta tentang pentingnya perlindungan KI, kerangka hukum, dan praktik terbaik dalam mengelola kekayaan intelektual.

Mekanisme Pelaksanaan

Adapun Mekanisme pelaksanaan Akademi Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia biasanya mencakup beberapa tahap utama sebagai berikut:

  • Perencanaan Program: Penyelenggara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merancang program pendidikan dan pelatihan yang mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual. Program ini mungkin terdiri dari lokakarya, seminar, kursus, dan pelatihan. Dapat dilihat pada laman khusus EKII.dgip.go.id (saat ini masih dalam pembangunan).
  • Pengembangan Materi: Materi edukasi dan pelatihan dikembangkan oleh para ahli di bidang kekayaan intelektual, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun profesional industri. Adapun berbagai kalangan ini terdiri dari Dosen, konsultan hukum, advokat, bidang lainnya yg terkait KI.
  • Pendaftaran Peserta: Informasi tentang program dan kursus yang ditawarkan diumumkan kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi DJKI, media sosial, dan publikasi lainnya. Calon peserta dapat mendaftar melalui platform yang disediakan, baik secara online maupun offline di Laman khusus EKII.dgip.go.id (saat ini masih dalam pembangunan)
  • Pelaksanaan Program: Program dan kursus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka di lokasi tertentu, seperti aula pertemuan atau kampus, atau secara daring melalui platform e-learning. Setiap program biasanya dipandu oleh instruktur atau fasilitator yang berpengalaman di bidangnya.
  • Evaluasi dan Sertifikasi: Setelah mengikuti pelatihan, peserta biasanya harus menjalani evaluasi atau ujian untuk mengukur pemahaman dan keterampilan yang telah diperoleh. Peserta yang lulus evaluasi akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi dan pencapaian mereka dalam program tersebut.
  • Monitoring dan Tindak Lanjut: DJKI atau penyelenggara lainnya melakukan monitoring terhadap dampak dan efektivitas program. Feedback dari peserta juga dikumpulkan untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang. Tindak lanjut bisa berupa pemberian bimbingan tambahan, akses ke sumber daya lanjutan, atau peluang networking.

Syarat dan Tata Cara Mengikuti Program

 Nah, anda yang masuk dalam kategori tadi bisa mengikuti program edukasi KI ini dengan melengkapi sejumlah persyaratan dan memperhatikan sejumlah tata cara yang di tetapkan. Berikut ini syarat dan tata cara untuk mengikuti program Edukasi KI :

Syarat Mengikuti Program

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun