Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Soal Jemaah Overstay di Saudi, Bukan Kewenangan Imigrasi Indonesia

1 Juli 2024   14:03 Diperbarui: 2 Juli 2024   00:08 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada satu komentar di grup visa yang saya ikuti, yang trending dan selalu hits. Apalagi kalau bukan jemaah yang overstay atau dengan sengaja memang kaburan dan sengaja gak mau keluar. Padahal izin tinggal atau visanya sudah habis.

Ini memang sangat merepotkan, terutama bagi Muasasah atau syarikah penerbit visanya. Yang berbuat siapa yang kena batunya juga siapa. Kalau mau jujur, oknum jemaah kaburan seperti ini memang merugikan sekali.

Namun kali ini saya ingin menulis tentang persepsi yang salah dari sejumlah masyarakat, terkait kewenangan Imigrasi Indonesia. Mengingat ada satu cuitan dari anggota grup yang bilang seperti ini

"Tegas dan jelas, kita menginginkan dari pihak imigrasi Indonesia dapat memberikan sanksi untuk oknum yang overstay".

Nah kan, saya baru ngeh bahwa tak semua masyarakat paham sejauh mana kewenangan suatu negara. Terlebih ketika bicara jemaah overstay di Arab Saudi atau tanah suci Makkah, yang jelas merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi.

Oleh sebab itu, ada baiknya saya jelaskan juga terkait kewenangan suatu negara ketika ada warga negara asing yang melebihi izin tinggal. Langsung saja, berikut penjelasan selengkapnya.

Mengenal Apa Itu Overstay

Secara umum, sebenarnya Overstay merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara asing tinggal di Indonesia lebih lama dari periode yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal mereka. Tidak hanya untuk Indonesia, hampir seluruh negara begitu.

Dalam aturan imigrasi Arab Saudi sendiri juga hampir sama, overstay merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara asing tetap berada di Arab Saudi lebih lama dari periode yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal mereka.

Aturan Keimigrasian Indonesia

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 disebutkan bahwa aturan imigrasi Indonesia mengatur terkait beberapa hal sebagai berikut :

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Per 2023, denda overstay di Indonesia adalah Rp 1.000.000 per hari. Denda ini berlaku untuk setiap hari yang melebihi masa izin tinggal yang sah.)
  • Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga : Wawancara Bikin Paspor Dipersulit? Ternyata Ini Alasannya

Aturan Keimigrasian Arab Saudi

Selanjutnya, berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai sanksi overstay dalam konteks imigrasi Arab Saudi:

  • Denda: Warga negara asing yang overstay di Arab Saudi dikenakan denda yang signifikan alias Besar. Bahkan bisa meningkat tergantung pada lamanya overstay. Pada beberapa kasus, denda bisa mencapai ribuan riyal Saudi per hari.
  • Penahanan dan Deportasi: Warga negara asing yang overstay dapat ditahan oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Penahanan ini bisa diikuti dengan proses deportasi, di mana mereka akan dikirim kembali ke negara asal mereka. Deportasi biasanya juga diikuti dengan larangan masuk tangkal atau kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada beratnya pelanggaran.
  • Black List: Mereka yang melakukan overstay mungkin dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), yang berarti mereka akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk periode tertentu atau bahkan permanen, tergantung pada pelanggaran.
  • Jenis Visa: Peraturan mengenai overstay dapat bervariasi tergantung pada jenis visa yang dimiliki, seperti visa haji, visa umrah, visa kerja, atau visa bisnis. Setiap jenis visa memiliki persyaratan dan batasan waktu tinggal yang berbeda.
  • Kampanye Amnesti: Dalam beberapa kesempatan, pemerintah Arab Saudi telah mengadakan kampanye amnesti bagi warga negara asing yang overstay, memungkinkan mereka untuk meninggalkan negara tanpa denda atau konsekuensi hukum selama periode amnesti tersebut.

Nah, yang perlu diketahui bahwa dalam hal deportasi ini, dana atau biaya yang digunakan adalah biaya pribadi orang yang overstay atau melebihi izin tinggal. 

Sementara bagi mereka yang tak punya biaya, biasanya akan di tahan di penjara khusus, sampai pihak KBRI atau KJRI di sana mengupayakan untuk kepulangan mereka.

sumber : canva.com
sumber : canva.com

Kewenangan Imigrasi Indonesia Terkait Jemaah Overstay

Balik lagi seperti di awal, bahwa yang jadi fokus saya kali ini sebenarnya adalah persepsi warga Indonesia terkait kewenangan pemerintah kita. Seperti celetukan salah seorang anggota grup WA tadi di atas.

Ternyata masih ada masyarakat yang tidak paham, bahwa kewenangan terkait aturan sanksi terhadap overstay ini adalah menjadi hak mutlak negara bersangkutan. Khususnya ketika kita bicara mengenai Pemerintah Arab Saudi. Jadi bukan Imigrasi Indonesia yang punya wewenang.

Baca Juga: Peran Imigrasi di Musim Haji

Maka ketika terjadi jemaah umrah atau haji overstay, hanya Pemerintah Saudi yang berhak menerapkan sanksi, denda, hukuman, deportasi atau apapun yang berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal di negara mereka. 

Kecuali misalnya Imigrasi Arab Saudi mengirimkan surat resmi ke KBRI dengan tujuan Imigrasi Indonesia, terkait nama-nama yang akan ditangkal. Maka Imigrasi Indonesia punya dasar untuk turut melaksanakan permintaan tersebut.

Itupun tidak dalam kasus-kasus biasa, seperti jemaah umrah yang tidak mau keluar sesuai limit izin tinggalnya atau batas izin visanya. Melainkan untuk kejadian atau kasus-kasus tertentu yang membutuhkan atensi.

Sehingga, terkait jemaah umrah asal Indonesia yang entah sengaja atau tidak sengaja, memilih tidak keluar dari Arab Saudi padahal visa nya sudah habis, ini bukan menjadi kewenangan Imigrasi Indonesia untuk memberi sanksi atau denda bahkan deportasi.

Karena lagi-lagi perlu saya jelaskan di sini bahwa tugas imigrasi adalah penerbitan paspor dan pengawasan orang asing. Bukan mengurusi sanksi atau denda terhadap WNI yang melakukan pelanggaran di Negara lain.

Perlu dicatat juga, bahwa Indonesia hanya bisa menjatuhkan denda atau sanksi pun dengan hukuman, kepada WNA yang melanggar izin tinggal atau sengaja overstay di wilayah Indonesia. Jadi perlu dipahami dulu ya pembaca yang budiman. Agar tidak salah persepsi dan pastinya salah juga mengarahkan tembakan komentar.

Nah sekian dulu tulisan saya kali ini, sepertinya next kalau bahas Imigrasi saya mau nulis soal Cekal alias (cegah dan tangkal). Atau Pembaca ada ingin request tulisan apa nih soal Imigrasi, atau layanan Kemenkumham lainnya?

*Meskipun di grup visa itu banyak sekali posisi pemerintah di salah-salahin, namun bagi saya itu adalah wadah untuk tahu dimana lemahnya edukasi publik oleh humas pemerintah. Terima kasih untuk orang-orang vokal ini.

Terima kasih buat angkatan saya, I Nengah Radiartana atas jawaban yang selalu to the point.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun