Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan Budaya Tradisional. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya, mulai menggaungkan tentang pentingnya pendaftaran KI komunal di setiap daerah.
Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat potensi penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.Â
Lalu apa sih KI komunal itu dan bagaimana cara mendaftarkannya secara resmi. Tak ketinggalan juga berapa sih biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pencatatannya.
Nah, kali ini saya pribadi dari Humas Kanwil Kemenkuham NTB akan menjelaskan sedikit tentang Pendaftaran KI Komunal dan fungsinya dalam melindungi berbagai kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.
Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK?
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal, Â yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.Â
Untuk lebih jelasnya, berikut uraian selengkapnya:
- Ekspresi Budaya Tradisional
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. - Potensi Indikasi Geografis
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis. - Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. - Sumber Daya Genetik
Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Kenapa Harus daftar KIK?
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dimaksudkan untuk melindungi kekayaan budaya traditional yang dimiliki oleh tiap-tiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia.Â
Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.
Contohnya, ada saja negara lain yang mengaku bahwa sebuah tarian atau makanan khas daerah kita, yang diakui sebagai produk kekayaan intelektual mereka.Â
Apa saja Persyaratan Daftar KI Komunal?
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan KIK paling sedikit meliputi:
1. Formulir permohonan pencatatan yang dapat di unduh DI SINI;
2. Deskripsi dari Kekayaan intelektual yang akan di daftarkan;
3. Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat
4. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat maupun  Paguyuban (Klik Contoh Surat Pernyataan DI SINI)
Perlu diketahui juga bahwa tata cara Pencatatan KI Komunal ini Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Berapa Biaya daftar KI Komunal?
Pendaftaran untuk Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK tidak dikenakan biaya atau Non Biaya alias Gratis. Jadi masyarakat memang tidak akan dikenai biaya apapun terkait dengan pendaftaran KI Komunal ini.
Kemana Daftar KI Komunal?
Untuk pendaftaran KI Komunal ini dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di wilayah anda. Khusus untuk wilayah NTB, dapat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham NTB di ruang layanan terpadu.
Selain mendaftar, masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KI di tempat, apabila ada hal-hal yang belum jelas saat persiapan data dukung untuk syarat pendaftaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H