Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendaftaran KI Komunal, Sebagai Bentuk Perlindungan Kekayaan Budaya Traditional

28 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:33 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SS laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/home

1. Formulir permohonan pencatatan yang dapat di unduh DI SINI;

2. Deskripsi dari Kekayaan intelektual yang akan di daftarkan;

3. Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat

4. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat maupun  Paguyuban (Klik Contoh Surat Pernyataan DI SINI)

Perlu diketahui juga bahwa tata cara Pencatatan KI Komunal ini Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Berapa Biaya daftar KI Komunal?

Pendaftaran untuk Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK tidak dikenakan biaya atau Non Biaya alias Gratis. Jadi masyarakat memang tidak akan dikenai biaya apapun terkait dengan pendaftaran KI Komunal ini.

Kemana Daftar KI Komunal?

Untuk pendaftaran KI Komunal ini dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di wilayah anda. Khusus untuk wilayah NTB, dapat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham NTB di ruang layanan terpadu.

Selain mendaftar, masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KI di tempat, apabila ada hal-hal yang belum jelas saat persiapan data dukung untuk syarat pendaftaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun