1. Formulir permohonan pencatatan yang dapat di unduh DI SINI;
2. Deskripsi dari Kekayaan intelektual yang akan di daftarkan;
3. Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat
4. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat maupun  Paguyuban (Klik Contoh Surat Pernyataan DI SINI)
Perlu diketahui juga bahwa tata cara Pencatatan KI Komunal ini Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Berapa Biaya daftar KI Komunal?
Pendaftaran untuk Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK tidak dikenakan biaya atau Non Biaya alias Gratis. Jadi masyarakat memang tidak akan dikenai biaya apapun terkait dengan pendaftaran KI Komunal ini.
Kemana Daftar KI Komunal?
Untuk pendaftaran KI Komunal ini dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di wilayah anda. Khusus untuk wilayah NTB, dapat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham NTB di ruang layanan terpadu.
Selain mendaftar, masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KI di tempat, apabila ada hal-hal yang belum jelas saat persiapan data dukung untuk syarat pendaftaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI