Maka masyarakat perlu tahu dan paham bahwa ada alternatif lain yang bisa ditempuh jika memiliki anak atau keluarga dengan kategori anak terlibat permasalahan hukum agar sebisa mungkin tidak melalui jalur Hukum Pidana melainkan mengambil langkah keadilan restoratif melalui proses Diversi (musyawarah bersama).
Bagaimana cara mengakses Diversi?
UU SPPA yang mengatur Diversi sudah di sosialisasikan ke seluruh Aparatur Penegak Hukum (APH) yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenkumham, sehingga secara otomatis apabila terjadi perihal anak berhadapan dengan hukum atau melanggar hukum, maka APH akan langsung mengupayakan proses diversi terlebih dahulu, dengan menghubungi pihak-pihak terkait yang salah satunya PK (pembimbing Kemasyarakatan) untuk dapat dilakukan pendampingan.Â
Contoh di tingkat kepolisian, maka polres atau polsek terkait akan bersurat kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk meminta petugas PK mendampingi dan melakukan Litmas (penelitian Kemasyarakatan) terhadap si anak pelaku ini.
Selanjutnya, apabila anda masih butuh informasi seputar Diversi dapat mengunjungi layanan informasi atau Konsultasi yang ada di instansi APH terkait atau datang langsung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat atau ke Kantor Balai Pemasyarakatan terdekat di wilayah anda.
Pemahaman dan Kepedulian Publik
Ada hal besar yang tak terlihat, yang sangat ingin saya garis bawahi bagi pembaca budiman di manapun anda berada. Kadang kita begitu cepat melayangkan judgment atau penghakiman atas tindak kriminalitas yang dilakukan oleh seorang anak.
Padahal tak jarang kita lupa, bahwa tindakan itu berawal selalu dan pasti dari rumah kita sendiri. Barulah kemudian faktor pendukungnya lingkungan, baik lingkungan sekolah, bermain maupun lingkungan masyarakat.
Tak jarang kita kemudian beranggapan dan memberikan komentar klasik seperti "anak ini nakal dari kecil", atau "orang tuanya mungkin ga ngajarin", bahkan "kecil-kecil sudah brandalan".
Namun kita lupa, ada peran kita juga atas apa yang terjadi kepada anak-anak ini, yang otak dan hatinya kadang belum sepenuhnya paham benar dan salah, tepat atau tidak.
Memang jika melihat banyaknya kasus kriminalitas anak hari ini dan jenis kejahatan yang dilakukan, kita harusnya menyadari bahwa ada yang salah dalam tatanan kepedulian kita sebagai warga negara dan masyarakat. Kita kurang paham dengan bagaimana mengantisipasi pola perilaku anak yang buruk.
Sebagai orang tua kita kurang paham bagaimana ilmu parenting yang akan membuat mereka tetap berada di koridor yang seharusnya. Kita sebagai masyarakat kurang peduli untuk menciptakan lingkungan yang penuh empati. Kita sebagai warga negara kurang peduli juga dengan bagaimana menciptakan lingkungan yang kondusif sebagai pendukung terciptanya generasi yang tertib.
Contohnya saja, pembatasan akses terhadap tontonan yang kurang mendidik dari pihak yang berwenang, tontonan yang tak menanamkan moral lebih bergentayangan di berbagai media bahkan siaran televisi, sinetron-sinetron minim moral dan etika, bahkan lingkungan di daerah yang masyarakatnya sulit kompak memberantas judi.