Pernah bertugas selama 10 tahun di Pemasyarakatan, yang notabene bertugas memberikan bimbingan da pembinaan bagi mereka yang pernah tersesat, membuat saya lebih bijak menyikapi banyak hal. Termasuk menyikapi bagaimana kenakalan remaja itu bermula atau faktor pendukungnya.
Tak jarang ketika ada kunjungan Monev ke Lapas dan Rutan atau LPKA pikiran saya melihat begitu banyak sisi lain kehidupan. Bahwa yang saya tonton dari film-film itu memang nyata ada di sekitar saya.
Khususnya, cerita tentang anak-anak yang berhadapan dengan Hukum, karena tindak kriminalitas yang entah sengaja ataupun yang tak disengaja. Meskipun masih tergolong di bawah umur, namun mereka terjebak di balik dinding LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (dulu Lapas Anak sebutannya).
Baca juga : Menyikapi Hobi Main dan Kecerdasan Emosi Anak Laki-Laki
Yang membuat saya miris dan sering berpikir panjang tentang banyak pertanyaan. Bagaimana masa depannya, akan seperti apa nantinya, bagaimana dia memulihkan dirinya setelah bebas nanti. Bagaimana hidupnya setelah ini? Dan semua pertanyaan itu harus kami jawab melalui pembinaan.
Kami di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menaungi Lapas, Bapas, Rutan maupun LPKA memang punya tugas yang tak ringan.
Sebagai penampungan akhir dari sistem peradilan yang bertugas melaksanakan pembinaan kepada mereka yang berstatus Narapidana, kami pun punya yang lebih berat lagi tentang membantu perbaikan hidup, penghidupan dan kehidupan mereka setelah bebas nanti.
Termasuk para anak-anak ini, para generasi penerus bangsa yang salah mengambil jalan dan arah.Â
Mengenal Diversi
Kata Diversi mungkin masih asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang awam tentang hukum. Padahal Diversi merupakan salah satu langkah untuk memberikan kesempatan kedua bagi seorang anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat menyadari kesalahannya tanpa harus di pidana (red: masuk penjara). Entah itu karena kesalahan atau pelanggaran hukum yang dibuatnya itu dilakukan secara tidak sengaja maupun sengaja,
Apa itu Diversi?
Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.