Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fidusia: Pentingnya Penghapusan Setelah Kredit Lunas, Ini Caranya

15 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 15 Juni 2024   08:32 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SS laman ahu.go.id

Siapa yang masih awam dengan kata fidusia? Ya Fidusia memang dikenal tapi masih belum populer di kalangan masyarakat. Kalaupun ada yang sudah mahfum dengan fidusia, bisa dipastikan sebagian besar adalah kalangan finance, bank atau lembaga pembiayaan maupun dengan notaris.

Bagi anda yang punya hutang atau kredit dengan jaminan, anda sangat perlu memahami bahwa apabila hutang lunas, yang namanya fidusia ini perlu dihapuskan. Kenapa? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Fidusia?

Saya kutip dari laman ntb.kemenkumham.go.id, Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah "pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda". 

Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, fidusia adalah bentuk jaminan secara hukum dari seorang pemberi hutang (kreditur) kepada orang yang berhutang (debitur), dimana jaminan ini dilakukan dengan cara menahan sementara hak kepemilikan dari barang yang dijaminkan. Selama Hutang belum lunas, maka hak kepemilikan masih tetap berada di tangan si Pemberi Kredit.

Contohnya : A kredit sepeda motor kepada FInance X selama 3 tahun. Maka di sini yang menjadi jaminan adalah sepeda motor tersebut. Maka ketika sudah di daftarkan jaminan fidusia, hak kepemilikan motor masih tetap berada di Finance X hingga cicilan motor A lunas terbayar.

Fungsi Fidusia

Masih melansir dari laman yang sama, secara singkat dapat dikatakan bahwa pada dasarnya fidusia ini memberikan perlindungan bagi kreditur selaku pemberi pinjaman. Namun secara tidak langsung juga melindungi hak dari si debitur (peminjam) ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pembayaran cicilan.

Adapun fungsi fidusia secara umum adalah sebagai berikut :

  • Berlaku sebagai Jaminan Kredit: ini merupakan Fungsi utama fidusia, dimana pemberi pinjaman (kreditur) memegang kepemilikan sementara atas aset jaminan dari peminjam (debitur) sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Aset ini bisa berupa barang bergerak seperti kendaraan, mesin, atau inventaris.

  • Melindungi Kreditur atau pemberi pinjaman. Dalam hal ini jika debitur gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, maka kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Di sini tidak melalui proses pengadilan bukan berarti tidak ada prosedur juga, Kreditur wajib sebelumnya mengirimkan 3 kali surat peringatan tertulis kepada debitur sebelum melakukan eksekusi barang jaminan. 

  • Kepastian Hukum bagi Debitur. Pada dasarnya, perjanjian fidusia memberikan kepastian hukum bagi debitur juga. Dimana orang yang berhutang ini masih dapat menggunakan aset yang dijaminkan selama masa pinjaman, dan terjamin status kepemilikan apabila sudah proses pelunasan.

  • Transparansi: Melalui pendaftaran fidusia transparansi dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, namun juga pihak ketiga juga dapat terjamin. Ini penting untuk menghindari sengketa atau klaim ganda atas aset yang sama dikemudian hari. Maksudnya, apabila suatu ketika saat aset masih berada dalam jaminan, maka aset tersebut tidak bisa digunakan sebagai jaminan lagi di tempat lain.

Kemana Daftar Fidusia?

Untuk melakukan pendaftaran fidusia, umumnya dilakukan oleh pihak Kreditur. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di kantor notaris setelah terjadi akad kredit antara finance dengan konsumen. Setelah akad kredit, biasanya finance atau lembaga pembiayaan akan langsung menghubungi notaris rekanan (yang ditunjuk) untuk membuat akta jaminan fidusia dan mendaftarkannya.

Nah bagi anda sebagai konsumen atau debitur, dapat melakukan pengecekan status jaminan fidusia secara mandiri pada laman pengecekan ahu.go.id. Selain itu anda juga sebenarnya harus meminta salinan akta atau copy akta jaminan fidusia kepada kreditur atau finance sebagai arsip anda.

Sumber: SS laman ahu.go.id
Sumber: SS laman ahu.go.id

Karena nantinya data dalam akta jaminan fidusia ini akan dapat anda gunakan setelah proses pelunasan kredit selesai. 

Pentingnya Penghapusan 

Nah bicara soal pelunasan kredit, maka tak lepas dari fungsi fidusia tadi. Memang berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak, namun tak banyak yang tahu bahwa apabila kredit lunas, maka fidusia juga WAJIB DIHAPUSKAN. Kenapa?

Karena ketika hutang atau kredit anda sudah lunas, maka hak kepemilikan pun harus secara sah di pindahtangankan kepada pemilik sebenarnya, yaitu anda sebagai debitur yang telah melunasi kewajibannya. Artinya, ketika fidusia ini tidak dihapuskan, maka status hak penguasaan jaminan tadi sebenarnya masih berada di tangan si kreditur atau finance.

Apa efeknya jika fidusia tidak dihapuskan? Dampaknya adalah apabila suatu ketika anda ingin menjual objek jaminan tersebut misalnya ke pihak ketiga (biasanya showroom), maka akan terjadi sejumlah kendala, yang disebabkan status hak penguasaan barang masih belum dialihkan kepada pemilik sebenarnya, alias masih dalam status penguasaan finance tadi.

Contoh kasus : A kredit mobil kepada finance X. dibuatkan akta fidusia dan di daftarkan di AHU online. Setelah 3 tahun, kredit selesai dan lunas. Bukti pelunasan diberikan. Namun 1 tahun kemudian A ingin jual mobil, dibeli oleh pihak showroom. Maka pihak showroom tidak bisa mengajukan fidusia sebelum akta fidusia sebelumnya di hapuskan.

Dalam kasus ini, tentu saja pihak pembeli atau showroom tidak mau mendapatkan potensi masalah, dengan membeli mobil yang status penguasaannya masih berada pada pihak lain atau bukan penjual. Lalu bagaimana cara menghapus fidusia?

Menghapus Fidusia Secara Mandiri

Sebenarnya proses penghapusan fidusia harus dilakukan oleh pihak finance atau lembaga pembiayaan, ketika debitur sudah melunasi kewajibannya. Faktanya kebanyakan dari si pemberi kredit justru tidak banyak yang melakukannya. 

Namun anda tidak perlu khawatir, karena saat ini dalam laman AHU Online sudah tersedia menu penghapusan jaminan fidusia secara mandiri. Namun sebelum mengajukan penghapusan fidusia, pada saat pelunasan anda harus meminta bukti pelunasan dan akta jaminan fidusia dari Finance. Selain itu siapkan juga sejumlah syarat seperti :

  • Foto KTP
  • Foto NPWP
  • Akta Jaminan Fidusia
  • Alamat email
  • Nomor telepon aktif

Selanjutnya anda bisa langsung masuk ke laman https://fidusia.ahu.go.id dan memilih menu Perseorangan. Lalu lakukan registrasi Ritel terlebih dahulu untuk membuat akun anda. Setelah itu anda bisa Login dan selanjutnya melakukan transaksi permohonan penghapusan fidusia.

Sumber: SS laman ahu.go.id
Sumber: SS laman ahu.go.id

Nah untuk yang korporasi atau perusahaan yang ingin melakukan penghapusan fidusia mandiri juga dapat melakukannya melalui halaman yang sama.

Terakhir yang perlu diketahui, pendaftaran fidusia hanya bisa dilakukan melalui notaris dan wajib dengan akta notaris. Karena user untuk pendaftaran fidusia hanya diberikan kepada notaris, sebagai user yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Demikian tulisan saya kali ini semoga bermanfaat.


Terima kasih kepada  Restu Dhika Rini, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, atas penjelasan detilnya terkait penghapusan Fidusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun