Namun anda tidak perlu khawatir, karena saat ini dalam laman AHU Online sudah tersedia menu penghapusan jaminan fidusia secara mandiri. Namun sebelum mengajukan penghapusan fidusia, pada saat pelunasan anda harus meminta bukti pelunasan dan akta jaminan fidusia dari Finance. Selain itu siapkan juga sejumlah syarat seperti :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Akta Jaminan Fidusia
- Alamat email
- Nomor telepon aktif
Selanjutnya anda bisa langsung masuk ke laman https://fidusia.ahu.go.id dan memilih menu Perseorangan. Lalu lakukan registrasi Ritel terlebih dahulu untuk membuat akun anda. Setelah itu anda bisa Login dan selanjutnya melakukan transaksi permohonan penghapusan fidusia.
Nah untuk yang korporasi atau perusahaan yang ingin melakukan penghapusan fidusia mandiri juga dapat melakukannya melalui halaman yang sama.
Terakhir yang perlu diketahui, pendaftaran fidusia hanya bisa dilakukan melalui notaris dan wajib dengan akta notaris. Karena user untuk pendaftaran fidusia hanya diberikan kepada notaris, sebagai user yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Â
Demikian tulisan saya kali ini semoga bermanfaat.
Terima kasih kepada  Restu Dhika Rini, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, atas penjelasan detilnya terkait penghapusan Fidusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H