Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fidusia: Pentingnya Penghapusan Setelah Kredit Lunas, Ini Caranya

15 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 15 Juni 2024   08:32 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun anda tidak perlu khawatir, karena saat ini dalam laman AHU Online sudah tersedia menu penghapusan jaminan fidusia secara mandiri. Namun sebelum mengajukan penghapusan fidusia, pada saat pelunasan anda harus meminta bukti pelunasan dan akta jaminan fidusia dari Finance. Selain itu siapkan juga sejumlah syarat seperti :

  • Foto KTP
  • Foto NPWP
  • Akta Jaminan Fidusia
  • Alamat email
  • Nomor telepon aktif

Selanjutnya anda bisa langsung masuk ke laman https://fidusia.ahu.go.id dan memilih menu Perseorangan. Lalu lakukan registrasi Ritel terlebih dahulu untuk membuat akun anda. Setelah itu anda bisa Login dan selanjutnya melakukan transaksi permohonan penghapusan fidusia.

Sumber: SS laman ahu.go.id
Sumber: SS laman ahu.go.id

Nah untuk yang korporasi atau perusahaan yang ingin melakukan penghapusan fidusia mandiri juga dapat melakukannya melalui halaman yang sama.

Terakhir yang perlu diketahui, pendaftaran fidusia hanya bisa dilakukan melalui notaris dan wajib dengan akta notaris. Karena user untuk pendaftaran fidusia hanya diberikan kepada notaris, sebagai user yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Demikian tulisan saya kali ini semoga bermanfaat.


Terima kasih kepada  Restu Dhika Rini, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, atas penjelasan detilnya terkait penghapusan Fidusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun