Oleh sebab itu, evaluasi penting untuk dilakukan dalam rangka menjamin pemberian bantuan hukum yang tepat sasaran di wilayah. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang juga turut melaksanakan kegiatan serupa.
Dari laman yang sama, saya tuliskan contoh evaluasinya yang dilakukan dengan mengunjungi secara langsung Satuan Kerja yang menerimaprogram ini. Salah satunya pada kegiatan evaluasi lapangan akhir bulan kemarin (31/5/2024) contohnya, dimana anggota panitia pengawas daerah pada Kanwil Kemenkumham  NTB yang diwakili Muhammad Naufal Arifin mengunjungi Lapas Sumbawa Besar.
Pada kesempatan itu, dilakukan wawancara langsung kepada sejumlah warga binaan yang merupakan penerima bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa (LKBH Unsa). LKBH Unsa merupakan salah satu Pemberi Bantuan Hukum (PBH) teakreditasi yang memiliki hak untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati tahun lalu.
Nantinya, hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam bentuk penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak. Hasilnya, memasuki triwulan II, anggaran bantuan hukum litigasi LKBH Unsa telah terserap dengan baik yakni mencapai 48%. Sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi sudah mencapai 86,22%.
Syarat Bantuan Hukum Gratis
Nah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini, syaratnya cukup mudah. Cukup siapkan beberapa syarat sebagai berikut :
- Fc/scan KTP/KK
- Scan surat keterangan miskin/tidak mampu
- Kronologi kasus/permasalahan
Nah semua persyaratan tersebut dapat dibawa ke kantor PBH terdekat di daerah anda, atau jika butuh informasi lebih lanjut dapat juga mengunjungi Kanwil Kemenkumham yang ada di masing-masing Provinsi.
Pemberi Bantuan Hukum Gratis di NTB
Nah, sekedar informasi nih buat yang ada di  wilayah Nusa Tenggara Barat, Daftar nama Pemberi Bantuan Hukum Gratis yang telah terakreditasi dapat anda download pada link berikut ini Download PBH NTB. Selain itu perlu diketahui juga bagi anda yang ingin bergabung menjadi Pemberi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, dapat juga mendaftarkan diri.
Yang jelas, negara juga membayar jasa PBH (Pemberi Bantuan Hukum) gratis ini di tiap periodenya. Nah demikian informasi seputar Bantuan Hukum Gratis yang ada di Kemenkumham kali ini. Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H