Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Bantuan Hukum Gratis di Kanwil Kemenkumham NTB

5 Juni 2024   07:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   07:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: laman ntb.kemenkumham.go.id

Oleh sebab itu, evaluasi penting untuk dilakukan dalam rangka menjamin pemberian bantuan hukum yang tepat sasaran di wilayah. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang juga turut melaksanakan kegiatan serupa.

Dari laman yang sama, saya tuliskan contoh evaluasinya yang dilakukan dengan mengunjungi secara langsung Satuan Kerja yang menerimaprogram ini. Salah satunya pada kegiatan evaluasi lapangan akhir bulan kemarin (31/5/2024) contohnya, dimana anggota panitia pengawas daerah pada Kanwil Kemenkumham  NTB yang diwakili Muhammad Naufal Arifin mengunjungi Lapas Sumbawa Besar.

Pada kesempatan itu, dilakukan wawancara langsung kepada sejumlah warga binaan yang merupakan penerima bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa (LKBH Unsa). LKBH Unsa merupakan salah satu Pemberi Bantuan Hukum (PBH) teakreditasi yang memiliki hak untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati tahun lalu.

Nantinya, hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam bentuk penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak. Hasilnya, memasuki triwulan II, anggaran bantuan hukum litigasi LKBH Unsa telah terserap dengan baik yakni mencapai 48%. Sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi sudah mencapai 86,22%.

Syarat Bantuan Hukum Gratis

Nah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini, syaratnya cukup mudah. Cukup siapkan beberapa syarat sebagai berikut :

  • Fc/scan KTP/KK
  • Scan surat keterangan miskin/tidak mampu
  • Kronologi kasus/permasalahan

Nah semua persyaratan tersebut dapat dibawa ke kantor PBH terdekat di daerah anda, atau jika butuh informasi lebih lanjut dapat juga mengunjungi Kanwil Kemenkumham yang ada di masing-masing Provinsi.

Pemberi Bantuan Hukum Gratis di NTB

Nah, sekedar informasi nih buat yang ada di  wilayah Nusa Tenggara Barat, Daftar nama Pemberi Bantuan Hukum Gratis yang telah terakreditasi dapat anda download pada link berikut ini Download PBH NTB. Selain itu perlu diketahui juga bagi anda yang ingin bergabung menjadi Pemberi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, dapat juga mendaftarkan diri.

Yang jelas, negara juga membayar jasa PBH (Pemberi Bantuan Hukum) gratis ini di tiap periodenya. Nah demikian informasi seputar Bantuan Hukum Gratis yang ada di Kemenkumham kali ini. Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun