Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kemenkumham, Ini Syarat dan Tata Cara Ikut Seleksi PBH Terbaru

14 Mei 2024   10:25 Diperbarui: 14 Mei 2024   10:35 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemenkumham. Sambil menemani teman-teman verifikator Kanwil Kemenkumham NTB yang sedang sibuk-sibuknya dengan Verifikasi Lapangan bagi calon pendaftar PBH, saya pikir bagus juga saya tuliskan terkait hal ini. Siapa tau anda selanjutnya berminat untuk ikut seleksi.

Langsung saja simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu OBH dan PBH?

1. OBH (Organisasi Bantuan Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

OBH (Organisasi Bantuan Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) pada dasarnya adalah instansi yang terbentuk dengan tujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat agar mendapatkan keadilan. Kedua jenis institusi ini pada umumnya berperan dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dimana dalam UU ini tertulis bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. PBH (Pemberi Bantuan Hukum)

Berdasarkan PERMENKUMHAM NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN PEDOMAN STANDAR LAYANAN Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

PBH juga memiliki persyaratan sendiri agar bisa memberikan bantuan hukum sesuai Pasal 8 ayat 2 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, antara lain :

  1. Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus; dan
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.

Syarat Menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)

Adapun Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain:

  1. Memiliki Email aktif
  2. Memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Akta pendirian dan pengurus OBH
  4. SK Pengangkatan Pengurus
  5. Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal
  6. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
  7. Dokumen status kepemilikan kantor
  8. NPWP dan Nomor Rekening OBH
  9. Surat keterangan tinggal/domisili
  10. AD dan ART
  11. Laporan pengelolaan keuangan
  12. Bukti pelaksanaan bantuan hukum

Tata Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi

Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan untuk menjadi PBH terverifikasi di Kemenkumham, antara lain sebagai berikut :

1. Tahap Pendaftaran

OBH atau LBH melakukan pendaftaran melalui laman Sidbankum.bphn.go.id, dengan mengisi setiap kolom informasi yang diminta. Melalui pendaftaran awal ini pemohon akan memiliki satu akun tersendiri. Sebelum melakukan pendaftaran anda harus menyiapkan seluruh soft copy dokumen persyaratan dengan lengkap, agar proses pendaftaran berjalan lancar. 

Selain itu perlu juga diketahui bahwa pendaftaran PBH ini, tidak dilakukan atau dibuka setiap tahun, melainkan setiap 3 tahun sekali. Contoh untuk Tahun ini (2024) telah dibuka pendaftaran Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia, artinya akan dilaksanakan pendaftaran PBH kembali pada tahun 2027 mendatang.

Seluruh informasi terkait pengumuman pendaftaran ini dapat anda ikuti di laman resmi Sidbankum.

Sumber : Screenshoot laman Sidbankum.bphn.go.id
Sumber : Screenshoot laman Sidbankum.bphn.go.id

2. Tahap Verifikasi Administrasi dan Faktual Dokumen

Setelah proses pendaftaran berhasil, maka selanjutnya tim verifikator yang ada di tiap-tiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (di daerah) akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang meliputi pengecekan keaslian atau keabsahan dokumen yang telah di upload serta data dukung lainnya yang mendukung operasional PBH tersebut.

3. Tahap Verifikasi Faktual Lapangan

Pada tahapan verifikasi faktual lapangan, maka tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham di wilayah akan turun dan melakukan pengecekan secara langsung terkait data faktual di lapangan. Hal ini untuk mencocokkan keterangan pada data administrasi dan data lapangan sehingga tim verifikator dapat membuat rekomendasi berdasarkan kesesuaian data.

Pastikan juga bahwa calon PBH agar berada di tempat, saat tim verifikator datang dan berkunjung untuk melakukan verifikasi lapangan. Hal ini karena tim akan melakukan sedikit wawancara juga dengan anggota organisasi bantuan hukum calon PBH terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang pernah dilaksanakan.

4. Pembuatan Rekomendasi untuk pengajuan ke Pusat (BPHN)

Nah setelah semua verifikasi dilakukan, selanjutnya tim verifikator Kantor Wilayah akan membuat Surat Rekomendasi yang dikirim ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan Layak atau tidaknya sebuah OBH atau LBH untuk diterima dan ditetapkan sebagai PBH pada Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pemohon calon PBH diterima, maka BPHN akan menerbitkan dan mengirimkan sertifikat akreditasi bagi PBH yang lulus seleksi melalui Kantor Wilayah di tiap-tiap provinsi. 

Jangka Waktu Seleksi dan Kontrak Kerja

Perlu diketahui bahwa jangka waktu pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, Rekomendasi dan seleksi PBH ini kurang lebih sekitar 10 bulan hingga 12 bulan ya. Hal ini disebabkan sertifikat akreditasi bagi PBH biasanya dikirimkan di akhir tahun. 

Setelah PBH menerima Sertifikat akreditasi, maka akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan PBH terkait. Hal ini biasanya dilakukan di bulan Januari atau awal tahun berikutnya. Contoh PBH yang lulus seleksi tahun 2024 akan menandatangani kontrak kerja Bantuan Hukum pada Januari 2025. 

Masa berlaku kontrak kerjanya pun selama 12 bulan dan akan diperbaharui di tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena Kemenkumham akan tetap melakukan evaluasi berkala pada PBH dalam menjalankan perannya sebagai Pemberi bantuan hukum yang bekerjasama dengan Kemenkumham. Selain itu, hal ini juga untuk menyesuaikan dengan Anggaran PBH yang tersedia pada tiap-tiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Reakreditasi atau Pendaftaran Ulang

Nah sedikit informasi tambahan, bahwa PBH yang lulus seleksi dan telah menerima sertifikat akreditasi ini nanti pada 3 tahun berikutnya harus melakukan pendaftaran atau mengikuti seleksi kembali. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan pemberian hukum yang diberikan tetap maksimal dan transparansi dalam proses penyediaan PBH di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Singkatnya, pada 3 tahun berikutnya PBH yang lulus tadi harus mengikuti ulang seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi yang telah dituliskan di atas. Demikian pembahasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran PBH di Kementerian Hukum dan HAM kali ini. Semoga bermanfaat.

*Thanks to mbak ary satyani selaku (Panwasda) Bantuan Hukum pada Kanwil Kemenkumham NTB yang sudah meluangkan waktunya untuk saya wawancarai (di tengah giat ngetik-ngetik hasil verlap calon PBH)


Artikel ini juga sudah terbit di laman ntb.kemenkumham.go.id dan kumparan.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun