Vibes musim haji sudah mulai sangat terasa, jelas saja karena per tanggal 12 Mei 2024 mendatang keberangkatan ribuan jamaah haji asal Indonesia sudah mulai dilakukan.
Hukum dan HAM juga.
Tentunya Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji dan umrah sudah dari jauh-jauh hari mempersiapkan berbagai hal demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tiap tahunnya. Tapi tahukah anda bahwa bukan hanya Kementerian Agama saja yang sibuk, namun KementerianKok Bisa? Tentu saja, hal ini karena Kementerian Hukum dan HAM melalui UPT Kantor Imigrasi melayani banyak sekali permohonan paspor maupun sejumlah persiapan lain yang mendukung penyelenggaraan ibadah haji.Â
Jadi, apa saja sebenarnya peran Imigrasi di Musim haji? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kantor Imigrasi Secara Umum
Kantor Imigrasi atau kerap disebut Kanim ini adalah salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah, yang berfungsi melaksanakan layanan pembuatan paspor dan pengawasan ijin tinggal.
Tak terkecuali layanan paspor ketika musim haji tiba, maka kesibukan di Kanim bisa meningkat 2x lipat terkait layanan permohonan paspor haji. Begitupun saat musim liburan dimana tingkat wisatawan Asing yang masuk bisa meningkat 2-3 kali lipat dari biasanya.
Belum lagi apabila di satu daerah perkembangan ekonominya bagus sehingga menarik minat investor dan pekerja asing. Tentu saja pengawasan maupun pemantauan orang asing bisa jadi lebih sering dilakukan.
Selain itu, Kanim juga dituntut untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan tusinya seperti Kepolisian, TNI, BP2MI terkait pengawasan orang asing atau yang lebih dikenal dengan (Timpora) maupun Kanwil Kementerian Agama dalam hal mekanisme permohonan paspor calon jamaah haji.
Peran Imigrasi di Musim Haji
Terkait dengan Prosesi Ibadah haji, Kantor Imigrasi juga tak kalah sibuknya. Memasuki musim haji tiap tahunnya, maka jumlah permohonan paspor haji pun seringnya meningkat pesat. Sehingga mekanisme layanan paspor khusus calon jamaah haji pun kadang diberlakukan dengan mengambil sejumlah kebijakan internal.
Hal ini tak lain bertujuan demi memperlancar proses penerbitan kelengkapan surat atau dokumen perjalanan haji khususnya paspor. Lebih jelasnya berikut ini kami tuliskan peran imigrasi ketika tiba musim haji.
1. Melakukan pemeriksaan keimigrasian (dokumen perjalanan calon jamaah haji) saat keberangkatan
Ketika tiba waktunya keberangkatan jamaah haji, maka Kanim akan membentu 2-3 tim layanan yang pengaturan jumlah anggota timnya tergantung banyaknya kloter keberangkatan di tiap-tiap daerah.
Selanjutnya, ketika bus yang mengangkut jamaah haji ini tiba di bandara, maka petugas imigrasi yang telah stand by di bandara akan melakukan pembukaan segel bus.
Ketika tiba waktunya keberangkatan jamaah haji, maka Kanim akan membentuk 2-3 tim layanan yang pengaturan jumlah anggota timnya disesuaikan tergantung banyaknya kloter keberangkatan di tiap-tiap daerah.
Tim ini akan melekat dari awal persiapan keberangkatan atau lebih tepatnya turut serta mendampingi sejak calon jamaah berada di asrama haji. Biasanya dalam kurun waktu 4-5 jam sebelum keberangkatan, petugas imigrasi sudah stand by di asrama haji untuk melakukan stampel paspor dan pengecekan visa tiap-tiap calon jamaah.
Selain itu sekitar 30 menit sebelum keberangkatan dengan bus khusus, petugas akan melakukan penyegelan bus bersama dengan Tim dari Kemenag setempat.
2. Melakukan pengawasan melekat kepada calon jamaah haji yang akan boarding
Ketika bus yang mengangkut jamaah haji ini tiba di bandara, maka petugas imigrasi yang telah stand by di bandara akan melakukan pembukaan segel bus. Selanjutnya dilakukan pengawasan proses calon jamaah haji yang boarding atau naik ke pesawat. Sebagai informasi, ketika keberangkatan dari asrama haji, bus akan kembali di segel sampai bus tersebut tiba di dalam bandara.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jumlah penumpang dalam bus tersebut sesuai saat keberangkatan dengan kedatangan di bandara. Intinya inilah bentuk pengawasan melekat kepada calon jamaah haji yang akan boarding.
3. Melakukan pemeriksaan Keimigrasian (dokumen perjalanan jamaah haji) saat kepulangan
Saat kepulangan jamaah haji, petugas imigrasi pun memberlakukan pemeriksaan kembali terkait dokumen perjalanan jamaah haji saat tiba kembali di bandara asal. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya impostor (penumpang gelap yang berpura-pura ikut rombonga jamaah haji) saat kedatangan.
Meskipun jarang dan hampir sulit terjadi, tetap saja petugas imigrasi harus peka dan bertanggung jawab terkait pengawasan ini.
Balik lagi, mekanismenya, pemeriksaan dokumen jamaah haji ini tetap dengan jalur khusus yang diarahkan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi setempat. Begitupun untuk mengangkut jamaah  kembali ke asrama haji, jalur bus khusus telah disiapkan agar kondisi pemulangan jamaah lebih lancar dan tidak mengganggu layanan yang lain.
Nah, demikian penjelasan lengkap terkait peran petugas imigrasi di musim haji. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan seputar layanan imigrasi, anda bisa mengunjungi Kantor Imigrasi Terdekat, atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi seluruh Indonesia.
*Ditulis setelah nodong wawancara dengan Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, pun dengan Tim Humasnya yang udah ngasih foto dengan angle yang best menurut saya.
Tulisan ini juga sudah terbit di situs ntb.kemenkumham.go.id dan Kumparan.com.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H