Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apostille dan Tata Cara Legalisasi Dokumen

6 Mei 2024   10:07 Diperbarui: 6 Mei 2024   10:07 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya dalam aplikasi apostille yang diluncurkan Dirjen AHU ini tersedia 2 jenis permohonan. Yaitu Permohonan Apostille dan Permohonan Legalisasi.

Bagi pengesahan dokumen dengan negara tujuan anggota konvensi apostille bisa langsung memilih permohonan apostille, namun bagi negara non anggota apostille dapat memilih permohonan legalisasi dokumen.

Perlu diketahui, bagi mereka yang mengajukan permohonan legalisasi dokumen non apostille wajib untuk melanjutkan proses pengesahan dokumen ke Kementerian Luar Negeri sebagai legalisasi akhir.

Nah demikian penjelasan seputar Apostille dan tata cara permohonan legalisasi dokumen kali ini.

Jujur, meskipun sudah beberapa kali saya membuat tulisan di situs resmi kantor ataupun platform lain, namun rasanya masih banyak juga masyarakat, khususnya WNA yang bingung terkait hal ini.

Harapan saya sih semoga dengan semakin banyaknya informasi yang terpublikasi dan beredar, dapat lebih memberikan penerangan kepada publik di berbagai lapisan.

*Ditulis setelah bincang-bincang dengan petugas loket layanan AHU di ruang layanan terpadu Kanwil Kemenkumham NTB. Semoga Masyarakat makin teredukasi. Tulisan inipun telah terbit di Kumparan.com dengan judul yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun