Sebenarnya dalam aplikasi apostille yang diluncurkan Dirjen AHU ini tersedia 2 jenis permohonan. Yaitu Permohonan Apostille dan Permohonan Legalisasi.
Bagi pengesahan dokumen dengan negara tujuan anggota konvensi apostille bisa langsung memilih permohonan apostille, namun bagi negara non anggota apostille dapat memilih permohonan legalisasi dokumen.
Perlu diketahui, bagi mereka yang mengajukan permohonan legalisasi dokumen non apostille wajib untuk melanjutkan proses pengesahan dokumen ke Kementerian Luar Negeri sebagai legalisasi akhir.
Nah demikian penjelasan seputar Apostille dan tata cara permohonan legalisasi dokumen kali ini.
Jujur, meskipun sudah beberapa kali saya membuat tulisan di situs resmi kantor ataupun platform lain, namun rasanya masih banyak juga masyarakat, khususnya WNA yang bingung terkait hal ini.
Harapan saya sih semoga dengan semakin banyaknya informasi yang terpublikasi dan beredar, dapat lebih memberikan penerangan kepada publik di berbagai lapisan.
*Ditulis setelah bincang-bincang dengan petugas loket layanan AHU di ruang layanan terpadu Kanwil Kemenkumham NTB. Semoga Masyarakat makin teredukasi. Tulisan inipun telah terbit di Kumparan.com dengan judul yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H