Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Salah Kaprah: Bukan Perpanjangan Paspor, tapi Penggantian Paspor

2 Mei 2024   12:35 Diperbarui: 2 Mei 2024   13:18 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Properti Kantor Imigrasi Mataram

Lebih lanjut dalam Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2014, Pasal 36 disebutkan bahwa Penggantian Paspor biasa dilakukan jika:
a. masa berlakunya akan atau telah habis;
b. halaman penuh;
c. hilang;
d. rusak pada saat Proses penerbitan; atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Alasan Tidak Ada 'Prosedur Perpanjangan'

Yaps, kenyataannya memang tidak ada yang namanya prosedur perpanjangan paspor, yang ada hanya penggantian paspor. Kenapa?
Mengingat kata perpanjangan atau kalimat perpanjangan paspor ini begitu melekat bagi masyarakat awam, maka perlu rasanya saya tuliskan juga apa sih definisi dari kata 'Perpanjangan' itu sendiri.

Hal ini disebabkan karena sebenarnya ketika masa berlaku paspor akan habis, atau telah habis atau bahkan rusak maupun hilang, maka paspor kita akan diganti dengan paspor baru dengan nomor registrasi dokumen (nomor seri) yang baru juga.

Sehingga nomor paspor kita akan otomatis juga berubah. Itulah mengapa ketika dikatakan perpanjangan paspor, justru tidak relevan dengan fakta lapangan ini.


Definisi Kata 'Perpanjangan'

Mengingat kata perpanjangan atau kalimat perpanjangan paspor ini begitu melekat bagi masyarakat awam, maka perlu rasanya saya tuliskan juga apa sih definisi dari kata 'Perpanjangan' itu sendiri.

Dikutip dari laman laman kamus-hukum.com, Perpanjangan Jangka Waktu Hak, yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

Sehingga memang kurang relevan ketika ada yang ingin mengajukan permohonan paspor karena alasan akan segera habis masa berlakunya (khususnya) menggunakan kalimat perpanjangan paspor. Wong Masa berlakunya habis dan dokumen fisik pasport diganti baru.

Sekali lagi, Tidak ada perpanjangan paspor, karena bukunya diganti, nomor serinya berganti juga!

Pasalnya ketika paspor seseorang akan habis masa berlakunya, maka akan langsung diganti dengan paspor baru sesuai ketetentuan Peraturan Keimigrasian tadi. Pun dengan persyaratan yang sama dengan pengajuan paspor baru.

Kurangnya Sosialisasi

Namun tidak bisa disalahkan juga ketika masyarakat masih awam sekali tentang ini. Karena tidak mudah memang merubah mindset yang sudah melekat sekian puluh tahun lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun