Masih Nyambung lagi soal Imigrasi. Ada hal yang baru saya sadari alias luput dari pengamatan saya soal paspor, padahal kemarin-kemarin sudah banyak menuliskan artikel terkait paspor ini. Selain rasanya memang jadi malu juga, produk di kantor sendiri kok tak dikenali.
Bermula dari sebuah infografis yang muncul di beranda Instagram saya semalam, saya jadi penasaran dengan sebuah kalimat yang menganulir mindset saya selama ini, pun dengan kebanyakan orang di luar sana. Kira-kira bunyinya begini
"bukan perpanjangan paspor, yang benar itu Penggantian paspor".
Akhirnya pagi ini saya paksa juga rekan saya yang pernah tugas di Kantor Imigrasi untuk menjelaskan perihal salah kaprah kalimat tersebut. Hasilnya saya uraikan berikut ini.
Jenis Pengajuan Paspor
Dalam mengajukan paspor ternyata hanya terdapat 2 jenis permohonan, yaitu Permhonan paspor baru dan Penggantian paspor.
Bicara soal mindset masyarakat ini, termasuk saya juga, entah terbentuk dari mana dan awalnya bagaimana sehingga penyebutan 'perpanjangan paspor' ini jadi populer.
Dalam mengajukan paspor ternyata hanya terdapat 2 jenis permohonan, yaitu Permhonan paspor baru dan Penggantian paspor.
Untuk permohonan paspor baru hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum pernah punya paspor Indonesia sebelumnya, sedangkan untuk penggantian paspor diperuntukkan bagi mereka yang masa berlaku paspornya akan segera habis, atau masa berlaku paspornya sudah habis atau dengan kondisi paspor hilang atau rusak.
Mindset Masyarakat
Bicara soal mindset masyarakat ini, termasuk saya juga, entah terbentuk dari mana dan awalnya bagaimana sehingga penyebutan 'perpanjangan paspor' ini jadi populer.
Mungkin karena sebagian besar dokumen administrasi di Indonesia memang sudah lazim menggunakan kata ini, contohnya KTP, SIM, KTA dan sebagainya yang memang membutuhkan perpanjangan saat mendekati habis masa berlakunya.
Namun sangat berbeda dengan dokumen perjalanan yang disebut paspor ini. Pasalnya dalam aturan Imigrasi tidak ada kata 'Perpanjangan di dalamnya'.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 33 menyebutkan bahwa 'Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standarisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah'.