email : ernitamalau02@gmail.com
Sejak dua tahun terakhir pasca covid-19 tepatnya ketika pemberlakuan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan penurunan ekonomi pada perusahaan formal maupun non formal. Perekonomian yang turun secara drastis ini menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan sampai pada perusahaan yang gulung tikar karena tidak mampu meneruskan usahanya.
Dampak pada dunia ekonomi khususnya persaingan usaha cukup besar. Para pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat agar usahanya tetap bertahan meskipun di tengah sulitnya ekonomi. Terbaru, dugaan kartel minyak goreng menjadi hangat diperbincangkan karena Indonesia dihadapkan dengan permasalahan langka dan kenaikan harga minyak goreng. Setiap pelaku usaha yang terlibat diduga dengan segala kepentingannya berusaha mencari keuntungan yang besar melalui upaya yang kecil.
Persaingan tidak sehat seperti ini tentunya akan memiliki dampak yang buruk di bidang ekonomi contohnya kurang mendorong pertumbuhan industri secara merata, menurunkan produktivitas perekonomian, harga yang diperoleh masyarakat bukan harga yang seharusnya karena harga yang didapatkan tidak melalui kompetisi yang sehat dan daya saing kegiatan usaha menjadi rendah karena kurang terbuka peluang usaha yang kompetitif.
Melihat begitu banyaknya dampak buruk dari persaingan kurang sehat ini, maka perlu ada penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha sebagai instrumen penting dalam mengatur berjalannya sistem ekonomi. Lantas apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan (Esther, 2021 : 17) Kemudian mengapa Penegakan dan Kebijakan persaingan perlu bahkan penting dalam terwujudnya ekonomi nasional yang kuat dan stabil?
sumber : kppu.jpg
Adapun yang mendaulatkan bahwa penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha penting dalam perjalanan ekonomi nasional yang kuat adalah, pertama penegakan hukum pastinya berjalan sesuai dengan perlindungan hukum itu sendiri dalam hal ini melalui kebijakan persaingan usaha pemerintah memiliki upaya untuk melindungi persaingan sehat antar pelaku usaha di dalam pasar hal ini sejalan dengan tujuan salah satu bangsa Indonesia yang tertulis pada UUD N RI Tahun 1945 “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kedua eksistensi hukum persaingan sama halnya dengan membuka kebebasan berusaha pelaku usaha sesuai dengan teknik sehat mereka masing-masing. Ketiga kebijakan persaingan berfungsi sebagai alat untuk mengontrol penyalahgunaan kekuatan ekonomi serta mencegah terjadinya praktik monopoli, memberi hukuman terhadap kartel serta melindungi persaingan. Keempat Hukum Persaingan dapat menjadi upaya untuk menggerakan penggunaan sumber daya ekonomi dan cara pemanfaatan efisien yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Lalu bagaimana penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha dijalankan agar memperoleh kekuatan ekonomi nasional? “kemerdekaan ekonomi harus mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan kemerdekaan politik” (Harry Agustanto, 2021 : 2) kemerdekaan ekonomi ditandai dengan persaingan usaha yang sehat dijaga oleh KPPU sampai pada saat ini. “Peran KPPU sebagai suatu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang terkait dengan larangan monopoli serta persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). KPPU lah sebagai lembaga yang bertugas menjaga segala bentuk usaha baik asing maupun dalam negeri agar bermanfaat secara optimal bagi ekonomi indonesia. KPPU menjalankan tugasnya tetap berada di koridor seperti yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.
Namun dalam menjalankan tugasnya KPPU dihadapkan dengan berbagai kendala sebagai berikut :
1. Dalam pengawasan yang secara substansi pengaturan UU No 5 Tahun 1999 masih belum kuat.
2. kurangnya dukungan dari stakeholder utama
3. permasalahan status kelembagaan KPPU yang mempengaruhi kinerja lembaga. Sejak awal berdirinya KPPU berdasarkan Keppres 75/1999 mengatur secara luas organisasi dan kepegawaian sekretariat KPPU jelas tidak ada unsur hukumnya serta melampaui kewenangannya.
4. Keterbatasan anggaran dalam menjalankan tugasnya. Contohnya dalam penanganan mafia minyak goreng KPU diamanatkan untuk membongkar kasus tersebut sayangnya anggaran pengawasan yang diberikan kurang sesuai dalam tugas yang harus dijalankan.
Selain lembaga KPPU yang dituntut agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik, tentunya secara substansi pengaturan UU No 5 Tahun 1999 juga harus memenuhi kebutuhan hukum para pelaku usaha termasuk lembaga KPPU yang menjalankannya. UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara garis besar undang-undang ini berisikan tentan anti monopoli yang menimbulkan seseorang berani melakukan usaha khususnya bagi pelaku UMKM dan insentif yang diberikan pemerintah serta keringanan pajak yang pastinya membantu pelaku usaha kecil tentu hal ini sangat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. Namun secara subtansi ada beberapa hal perlu diperhatikan yang mana sudah tidak relevan jika digunakan saat ini contohnya :
1. Pengaturan persekongkolan tender pada UU No 5 Tahun 1999 tepatnya pada pasal 22 digolongkan dengan pendekatan rule of reason yaitu tidak sesuai jika melihat indikasi negatif persekongkolan tender sejak awal.
2. Ketentuan pasal 34 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan karena bersinggungan dengan ketentuan dalam perundang-undangan lainnya.
3. Sanksi denda yang dikenakan kepada pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan terkait usaha tidak sehat yaitu senilai Rp. 25 milyar sudah tidak relevan, terutama pada bisnis telekomunikasi
Demikianlah bukti bahwa penegakan hukum dan kebijakan persaingan sangat penting dan meskipun belum mampu menuntaskan problema yang ada. Mengingat begitu banyaknya kekurangan, maka saran dari penulis ialah tertuju pada amandemen undang-undang yang sudah tidak relevan apabila digunakan saat ini :
1. Perlunya amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam hal penguatan pengawasan lembaga KPPU terhadap pelaku usaha dan optimalisasi penegakan terhadap undang-undang. KPPU berkewenangan meminta bantuan polisi dalam penyelidikan, pemeriksaan dan penyimpanan alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan ini atas izin daripada pengadilan.
2. Stakeholder utama dan KPPU bersinergi bersama dalam menjalankan amanat daripada pengaturan UU No 5 Tahun 1999
3. DPR dalam menyusun anggaran harus memperhatikan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh KPPU dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi masalah yang sama dengan sebelumnya.
4. Urgensi keberadaan kelembagaan KPPU secara tegas menjadi lembaga negara dan menjadikan sekretaris jenderal KPPU memiliki kedudukan yang sama dengan sekretaris jenderal lembaga lainnya. Hal ini penting guna mencegah permasalah misinformasi daripada lembaga negara lainnya/instansi penting lainnya.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang substansi/isinya banyak yang tidak jelas alias multi tafsir dan cenderung menjadi Pasal karet sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti/dirubah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai produk hukum yang mengatur mengenai praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta KPPU sebagai lembaga pengawas serta pelaksana daripada undang-undang ini layak mendapatkan perhatian khusus demi terwujudnya ekonomi yang kuat dan stabil.
Sumber :
Agustanto, Harry. 2021. Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha Indonesia; Akan Dibawa Kemana?. Jakarta Pusat : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.
Ernest Gellhorn and William E. Kovacic, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West Publishing Company, 1994
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38402/t/javascript;
Putra, Rizky Novyan. 2016. Urgensi Keberadaan Hukum Persaingan Usaha Dan Anti Monopoli Di Indonesia. Law UII
Ningsih, Ayub Suran. 2019. Implikasi undang - undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm). Semarang : Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Maharani, E. R. (2010). Pengaturan persekongkolan tender dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pendekatan rule of reason (suatu tinjauan kelemahan penegakan hukum oleh komisi pengawas persaingan usaha). Semarang : Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H