2. kurangnya dukungan dari stakeholder utama
3. permasalahan status kelembagaan KPPU yang mempengaruhi kinerja lembaga. Sejak awal berdirinya KPPU berdasarkan Keppres 75/1999 mengatur secara luas organisasi dan kepegawaian sekretariat KPPU jelas tidak ada unsur hukumnya serta melampaui kewenangannya.
4. Keterbatasan anggaran dalam menjalankan tugasnya. Contohnya dalam penanganan mafia minyak goreng KPU diamanatkan untuk membongkar kasus tersebut sayangnya anggaran pengawasan yang diberikan kurang sesuai dalam tugas yang harus dijalankan.
Selain lembaga KPPU yang dituntut agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik, tentunya secara substansi pengaturan UU No 5 Tahun 1999 juga harus memenuhi kebutuhan hukum para pelaku usaha termasuk lembaga KPPU yang menjalankannya. UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara garis besar undang-undang ini berisikan tentan anti monopoli yang menimbulkan seseorang berani melakukan usaha khususnya bagi pelaku UMKM dan insentif yang diberikan pemerintah serta keringanan pajak yang pastinya membantu pelaku usaha kecil tentu hal ini sangat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. Namun secara subtansi ada beberapa hal perlu diperhatikan yang mana sudah tidak relevan jika digunakan saat ini contohnya :
1. Pengaturan persekongkolan tender pada UU No 5 Tahun 1999 tepatnya pada pasal 22 digolongkan dengan pendekatan rule of reason yaitu tidak sesuai jika melihat indikasi negatif persekongkolan tender sejak awal.
2. Ketentuan pasal 34 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan karena bersinggungan dengan ketentuan dalam perundang-undangan lainnya.
3. Sanksi denda yang dikenakan kepada pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan terkait usaha tidak sehat yaitu senilai Rp. 25 milyar sudah tidak relevan, terutama pada bisnis telekomunikasi
Demikianlah bukti bahwa penegakan hukum dan kebijakan persaingan sangat penting dan meskipun belum mampu menuntaskan problema yang ada. Mengingat begitu banyaknya kekurangan, maka saran dari penulis ialah tertuju pada amandemen undang-undang yang sudah tidak relevan apabila digunakan saat ini :
1. Perlunya amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam hal penguatan pengawasan lembaga KPPU terhadap pelaku usaha dan optimalisasi penegakan terhadap undang-undang. KPPU berkewenangan meminta bantuan polisi dalam penyelidikan, pemeriksaan dan penyimpanan alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan ini atas izin daripada pengadilan.
2. Stakeholder utama dan KPPU bersinergi bersama dalam menjalankan amanat daripada pengaturan UU No 5 Tahun 1999
3. DPR dalam menyusun anggaran harus memperhatikan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh KPPU dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi masalah yang sama dengan sebelumnya.