4. Urgensi keberadaan kelembagaan KPPU secara tegas menjadi lembaga negara dan menjadikan sekretaris jenderal KPPU memiliki kedudukan yang sama dengan sekretaris jenderal lembaga lainnya. Hal ini penting guna mencegah permasalah misinformasi daripada lembaga negara lainnya/instansi penting lainnya.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang substansi/isinya banyak yang tidak jelas alias multi tafsir dan cenderung menjadi Pasal karet sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti/dirubah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai produk hukum yang mengatur mengenai praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta KPPU sebagai lembaga pengawas serta pelaksana daripada undang-undang ini layak mendapatkan perhatian khusus demi terwujudnya ekonomi yang kuat dan stabil.
Sumber :
Agustanto, Harry. 2021. Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha Indonesia; Akan Dibawa Kemana?. Jakarta Pusat : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.
Ernest Gellhorn and William E. Kovacic, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West Publishing Company, 1994
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38402/t/javascript;
Putra, Rizky Novyan. 2016. Urgensi Keberadaan Hukum Persaingan Usaha Dan Anti Monopoli Di Indonesia. Law UII
Ningsih, Ayub Suran. 2019. Implikasi undang - undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm). Semarang : Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Maharani, E. R. (2010). Pengaturan persekongkolan tender dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pendekatan rule of reason (suatu tinjauan kelemahan penegakan hukum oleh komisi pengawas persaingan usaha). Semarang : Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Â