Pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun, namun terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Universitas menjadi hal yang paling memalukan karena universitas dikenal sebagai tempat menimba ilmu, namun malah menjadi tempat sarang predator yang digunakan untuk melakukan aksi bejatnya. Hal yang lebih memalukan ialah beberapa kasus pelecehan seksual bukan hanya terjadi antara relasi mahasiswa dengan mahasiswa, namun dosen dengan mahasiswa juga menjadi kasus yang jumlahnya tidaklah dikit.
Terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus tentunya memiliki penyebab yang penting. Dilansir melalui Foucault (dalam Gordon,2018). Adanya tindakan pelecehan seksual dapat terjadi melalui kombinasi variabel antara kekuasaan, konstruksi sosial dan target kekuasaan. Kombinasi variabel tersebut tentunya dapat berakibat adanya kepercayaan diri pelaku kepada korban karena merasa memiliki power yang lebih untuk memanipulasi dan melecehkan korban. Korban sering diancam dengan berbagai macam hal yang membuat korban lemah.
Dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen ke mahasiswa contohnya, banyak mahasiswa yang dijadikan target dalam perlakuan aksi bejat pelaku (dosen) karena mahasiswa memiliki ketergantungan untuk menyelesaikan studinya oleh dosen tersebut. Mahasiswa yang dijadikan target tentunya menanggung ekspektasi besar untuk lulus dari lingkungan sosialnya. Ekspektasi yang besar dalam pemenuhan studinya menjadikan mahasiswa tersebut diam ketika terjadi pelecehan seksual. Pelecehan Seksual di lingkungan Universitas berkemungkinan terjadi karena adanya kekosongan hukum dalam penanganan, perlindungan dan pencegahan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Padahal, dalam persoalan pelecehan seksual di lingkungan universitas dapat dilanjutkan melalui mekanisme pidana dengan berdasarkan pasal 18 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen ke mahasiswa sempat terjadi di Universitas Riau beberapa bulan belakang. Kasus tersebut viral di sosial media lantaran banyak mahasiswa yang berdemo untuk memperjuangkan kasus tersebut.
KRONOLOGI KEJADIAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS RIAU
Kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada mahasiswi berinisial L ini mencuat ke publik diawali dengan postingan yang diunggah @komahi_unri di instagram. Dalam postingan tersebut, terdengar jelas pengakuan korban berinisial L yang menceritakan dengan rinci tentang kekerasan seksual yang telah ia alami terhadap pelaku Syafri Harto selaku dosen pembimbing proposal skripsinya sendiri.
L bercerita bahwa kejadian kekerasan seksual tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2021 ketika L dipertemukan oleh Syafri Harto di ruangan dekan FISIP UNRI, di dalam ruangan tersebut, menurut pengakuan L, tidak ada orang selain mereka berdua. Syafri memulai aksi bejatnya dengan mengungkapkan kata-kata yang ridak pantas kepada L seperti “ i love you “ dan lain sebagainya. Hal yang parah juga dilakukan Syafri dengan menggenggam badan L ketika hendak pamit keluar ruangan dan mencium pipi dan keningnya.
Setelah kejadian tersebut, L merasa gemetar ketakutan saat hal tersebut terjadi, terlebih pelaku Syafri melanjutkan aksi bejatnya dengan berkata “mana bibir, mana bibir” kepada L, L berusaha menolak dengan mendorong Syafri Harto.
KONFLIK KEPENTINGAN DALAM KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS RIAU
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap aspek kehidupan manusia, selalu terdapat relasi kekuasaan atau kepentingan di dalamnya. Adanya konflik kepentingan yang terjadi di dalam setiap aspek sosial manusia tampak sesuai dengan perspektif teori struktural konflik yang diungkapkan untuk memahami dinamika yang terjadi di masyarakat. Dalam perspektif teori struktural konflik, masyarakat dianggap sebagai lapisan masyarakat yang mempunyai urusan yang berbeda dan akan saling mengejar tujuan yang berbeda melalui cara bersaing. Hal ini juga diungkapkan oleh Lockwood dalam Jonathan Turner (1978) bahwa kekuatan di masyarakat yang saling bersaing dalam meraih kepentingan akan mengakibatkan adanya ketidaksetaraan sosia di tengah masyarakat l. Selain Lockwood, simmel juga mengungkapkan bahwa otoritas dan kekuasaan atau pengaruh adalah karakteristik dari kepribadian suatu aktor yang dapat menimbulkan konflik.
Tokoh sosiologi lainnya yang membahas tentang kepentingan ialah George C. Humans yang memperkenalkan teori pertukaran sosial (Exchange Theory). Humans berpendapat bahwa setiap tindakan individu dilakukan selalu atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu. Dalam arti lain,kepentingan yang ada di dalam diri manusia akan membuatnya bertindak sesuai dengan latar belakang kepentingan itu sendiri. Humans juga menekankan, bahwa menurutnya, sosiologi hadir untuk memecahkan dan menelaah kepentingan kepentingan tersebut sebagai suatu masalah utama dalam sosiologi.