Kedua, di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berupaya memperkuat kebijakan dan pengawasan terhadap sektor keuangan agar dapat meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Ketiga, di sektor penjaminan nasabah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap trend perkembangan suku bunga simpanan perbankan yang menunjukkan trend meningkat.
Jika ketidakpastian ekonomi diibaratkan sebuah jamu yang amat pahit, maka stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial bisa menjadi penawarnya. Dengan terus memperkuat sinergitas dan koordinasi antaranggota KKSK maka diharapkan Indonesia mampu menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang mewarnai pertumbuhan ekonomi tahun 2019 ini.
Erni Marwati