Mohon tunggu...
Erni Masruroh
Erni Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa INISNU Temanggung

Aku adalah manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Guru

10 November 2023   14:05 Diperbarui: 10 November 2023   14:08 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Etik Guru merupakan seperangkat norma atau prinsip yang harus diterapkan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman makna dan perilakunya dalam memenuhi tugas profesionalnya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman ini diharapkan dapat membantu guru dalam membedakan perilaku yang baik dan buruk serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Adanya kode etik ini dimaksudkan untuk memposisikan guru sebagai pribadi yang terhormat, berakhlak mulia, dan persuasif.

Di bawah ini beberapa fungsi dan tujuan dibuatnya kode etik guru.

1.Memberikan pedoman prinsip-prinsip profesionalisme kepada seluruh profesional.

2. Membina dan memelihara kesejahteraan anggota.

3.Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

4.Empat. Misalnya, mengajar adalah profesi yang terhormat, mulia, dan kejam.

5.Mendorong guru untuk berkontribusi dalam proses pembelajaran dan bersikap profesional.

6.Mendorong persatuan bangsa dan kesatuan keluarga.

7.Membina hubungan antara guru dan kolega, siswa, pemimpin, komunitas, dan misi yang ditugaskan.

Kode etik guru di Indonesia dikembangkan dalam empat tahap.

1.Tahap diskusi atau konsultasi 1971-1973.

2.Tahap ratifikasi berlangsung pada XIII. Konferensi PGRI, November 1973.

3.Tahap penguraian terjadi pada abad XVI. Konferensi PGRI diselenggarakan pada bulan Juni 1979.

4.Tahap penyempurnaan XVI. Konferensi PGRI, Juli 1989.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi terhormat, berakhlak mulia, dan terhormat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia merangkum prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas profesional guru fisika dan pelayanan kepada siswa, orang tua siswa, sekolah, rekan kerja, badan profesi, dan pemerintah. Agama, pendidikan, masalah sosial, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Kode Etik Guru Indonesia terdapat sumpah/sumpah bagi guru Indonesia yang memuat beberapa poin penting.

1.Guru Indonesia mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh dedikasi.

2.Guru Indonesia menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.

3.Guru Indonesia menghormati keanekaragaman budaya dan agama.

4.Guru Indonesia menghormati hak dan kewajiban peserta didik.

5.Guru Indonesia tidak akan melakukan tindakan pribadi atau publik yang merugikan negara.

6.Guru Indonesia wajib berpegang pada Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman berperilaku profesional dalam pengabdian kepada bangsa, bangsa, dan kemanusiaan.

Kode etik guru membahas beberapa hubungan etis antara guru dan koleganya, siswa, pemimpin, masyarakat, dan misi yang ditugaskan kepada mereka.

1.Etika hubungan antara guru dan rekan kerja.

2.Etika dalam hubungan guru-siswa.

3.Etika hubungan antara guru dan pemimpin.

4.Etika dalam hubungan guru-masyarakat.

5.Etika sikap guru terhadap tugas navigasi.

Kode Etik Guru juga memiliki bagian tentang penegakan, pelanggaran, dan sanksi.

1.Guru dan lembaga pendidikan profesi sedang mempertimbangkan penerapan Kode Etik Guru Indonesia.

2.Guru dan organisasi guru mempunyai tugas untuk mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan-rekannya, penyelenggara pendidikan, masyarakat setempat dan pemerintah.

3.Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi terhadap guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

Dalam profesi guru, kode etik guru sangat penting untuk menjaga harkat dan martabat profesi, melindungi dan memelihara kesejahteraan tenaga pengajar, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. 

Kode etik guru mengatur tentang tingkah laku dan perilaku guru akuarium dalam melaksanakan tugas dan pelayanan profesionalnya kepada siswa, orang tua siswa, sekolah, rekan kerja, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan aturan agama. untuk bertindak. Prinsip, pendidikan, masyarakat, etika, kemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun