2.Tahap ratifikasi berlangsung pada XIII. Konferensi PGRI, November 1973.
3.Tahap penguraian terjadi pada abad XVI. Konferensi PGRI diselenggarakan pada bulan Juni 1979.
4.Tahap penyempurnaan XVI. Konferensi PGRI, Juli 1989.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi terhormat, berakhlak mulia, dan terhormat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia merangkum prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas profesional guru fisika dan pelayanan kepada siswa, orang tua siswa, sekolah, rekan kerja, badan profesi, dan pemerintah. Agama, pendidikan, masalah sosial, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kode Etik Guru Indonesia terdapat sumpah/sumpah bagi guru Indonesia yang memuat beberapa poin penting.
1.Guru Indonesia mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh dedikasi.
2.Guru Indonesia menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
3.Guru Indonesia menghormati keanekaragaman budaya dan agama.
4.Guru Indonesia menghormati hak dan kewajiban peserta didik.
5.Guru Indonesia tidak akan melakukan tindakan pribadi atau publik yang merugikan negara.
6.Guru Indonesia wajib berpegang pada Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman berperilaku profesional dalam pengabdian kepada bangsa, bangsa, dan kemanusiaan.