Mohon tunggu...
Erni Kartina
Erni Kartina Mohon Tunggu... Guru - guru

guru bahasa inggris di salah satu sekolah swasta di kabupaten tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Catatan Kecil Proses Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

11 Agustus 2021   11:58 Diperbarui: 11 Agustus 2021   12:40 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakikat pembelajaran adalah proses interaksi timbal balik antara guru dan peserta didik dalam proses belajar mengajar yang dinamis, untuk mentransfer nilai-nilai kepada peserta didik agar dapat melakukan perubahan tingkah laku yang relatif permanen. 

Nilai-nilai dan perubahan tingkah laku yang dimaksud dalam hakikat pembelajaran ini adalah : nilai norma, etika dan keyakinan agama yang dimiliki oleh peserta didik untuk memasuki kehidupan pada zamannya, sementara perubahan tingkah laku adalah perubahan holistik dalam 3 ranah yaitu perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan.

Dari penjelasan tentang hakikat pembelajaran di atas maka kita akan mampu menganalisis dan mendiagnosa apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 ini. 

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai Learning Guidance dalam proses pembelajaran di sekolah yaitu untuk memandu para Stake Holder pendidikan khususnya di sekolah dalam mengelola dan mengembangkan proses pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19. 

Pada intinya Learning Guidance adalah bagaimana proses pembelajaran bisa tetap berlangsung tanpa membahayakan kesehatan akibat penyebaran virus, kepada berbagai elemen yang terlibat langsung dengan proses pembelajaran di sekolah. Dari situasi dan kondisi dimasa pandemi, ada yang berupa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yaitu proses pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi sebagai perangkat pembelajarannya. 

Proses Pembelajaran Jarak Jauh telah berhasil memanfaatkan berbagai perangkat teknologi sebagai wahana dalam proses pembelajaran di sekolah, seperti melalui internet ada yang melalui Zoom Meeting, Blog pribadi, Facebook, atau lebih simple dan relatif mudah yaitu melalui Whatsapp (WA)  grup . 

Kemudian muncul pula pendekatan lainnya hasil dari evaluasi pembelajaran jarak jauh yaitu melalui proses pembelajaran luar jaringan (luring), yaitu pembelajaran tatap muka langsung tapi dibatasi jumlah peserta didik yang hadir dengan memanfaatkan pembelajaran kelompok sesuai wilayah (zonasi). 

Maka munculah kelompok-kelompok belajar peserta didik di tiap simpul yang telah ditetapkan dengan dimonitor langsung oleh Guru yang telah ditugaskan oleh sekolah.

Learning Guidance pemerintah pun khusunya dari Kementerian Pendidikan tidak hanya mengatur tentang bagaimana interaksi siswa dan guru, tapi juga menyentuh tentang intisari materi yang harus disampaikan kepada peserta didik, maka munculah apa yang disebut Kurikulum Kedaruratan. 

Kurikulum Kedaruratan dimasa pandemi pada intinya mengurangi target kurikulum, menyederhanakan dan mengurangi beban materi yang harus disampaikan tanpa mengurangi esensi dan hakikat materi yang disampaikan. Penilaian proses pembelajaran pun tidak luput dari penyederhanaan. Sehingga, peserta didik tidak terlalu terbebani dalam proses penilaiannya.

Learning Guidance yang di disain pemerintah tentu saja sudah mempertimbangkan berbagai faktor, situasi dan keadaan di berbagai daerah di Indonesia. Tapi tetap saja realitas di lapangan, dimana disparitas perbedaan ekonomi, sosial, budaya dan akses internet yang tidak hanya terjadi antar pulau, seperti contoh Pulau Jawa dengan diluar Pulau Jawa, misalnya Papua, NTT, atau bahkan antara daerah antar daerah di satu wilayah, juga terjadi kendala yang sangat signifikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun