(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.Â
Pasal 37
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
Dua pasal di atas seharusnya bisa membatasi produsen rokok mensponsori suatu kegiatan, seperti penayangan siaran pertandingan olah raga baik secara langsung maupun tunda, konser musik, dan sebagainya.
Kenyataannya, cukup banyak produsen rokok yang bermain curang dan tidak menaati dua pasal di atas, misalnya dengan mensponsori suatu konser musik dengan menggunakan ciri-ciri brand image mereka.Â
Sebenarnya tidak masalah apabila rokok menjadi sponsor suatu acara. Saya sendiri pun adalah seorang yang suka pergi menonton konser musik, dan mayoritas memang disponsori oleh rokok. Yang menjadi masalah, mayoritas konser musik yang disponsori oleh rokok memberikan keleluasaan bagi para pengunjung yang datang untuk merokok. Lagi-lagi, yang menjadi korban adalah para perokok pasif.