Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Padang (LPPM UNP) bekerja sama dengan Departemen Geografi menyelenggarakan kegaiatan FGD (Focus Group Discution)  dalam rangka penetapan dan penegasan batas nagari di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, kegiatan ini  dilaksanakan di aula kantor Wali Nagari Panampuang pada tanggal 26 September 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh tim PPBN Panampuang, tim PPBN Nagari sepadan, ninik mamak serta masyarakat.
Program nagari binaan ini didanai langsung oleh LPPM UNP yang bekerja sama dengan Departemen Geografi sebagai bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Program nagari binaan ini merupakan bagian dari pengabdian kepadamasyarakat sebagai bukti nyata kehadiraan perguruan tinggi di tengah masyarakat untuk meningkatkan kemampuan  sumber daya di nagari binaan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Tim dari Departemen Geografi UNP diketuai oleh Dr. Ernawati M.Si. dan didampingi oleh Dr. Arie Yulfa, S.T, M.Sc. dan Rizki Syafril SHI.,M.Si. Serta berkolaborasi dengan tim mahasiswa yaitu Sri Ayu Novriawati, Farhan Mursyid, Alfin Oktary, MartaPoli Zulva dan Rahmat Rafif
Dalam kegiatan FGD tersebut juga dilakukan pencoretan peta kerja oleh setiap nagari yang berbatasan langsung dengan Nagari Panampuang, hal ini bertujuan untuk mempertegas dan menyepakati segmen batas Nagari Panampuang dan Nagari sepadan.
Selanjutnya di hari yang berbeda  pada tanggal 18 Oktober 2023 tim pengabdian masyarakat Departemen Geografi UNP melakukan penelusuran batas di lapangan menggunakan metode survei lapangan yang berpanduan pada peta kerja hasil FGD dan rangkaian proses sebelumnya.Â
Lalu dilanjutkan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 dilakukan kegiatan pemasangan Pilar Batas Utama serta pengecekan ulang titik koordinat dari patok sementara sebelumnya, kegiatan ini dilakukan pada simpul batas nagari Panampuang - Kapau dan Panampuang - Koto Baru
Kegiatan penetapan dan penegasan batas Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kegiatan ini menghasilkan peta batas Nagari yang berisi informasi-informasi aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak dan posisi suatu objek yang dinyatakan dalam koordinat tertentu dan penandaan batas alam dan batas buatan. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas serta terindentifikasinya luas Nagari secara de facto dan de jure diharapkan adanya kepastian dalam pengelolaan sumber daya dan kepastian pelayanan seperti adminduk, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H