Kegiatan penetapan dan penegasan batas Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kegiatan ini menghasilkan peta batas Nagari yang berisi informasi-informasi aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak dan posisi suatu objek yang dinyatakan dalam koordinat tertentu dan penandaan batas alam dan batas buatan. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas serta terindentifikasinya luas Nagari secara de facto dan de jure diharapkan adanya kepastian dalam pengelolaan sumber daya dan kepastian pelayanan seperti adminduk, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI