Kegiatan penetapan dan penegasan batas Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kegiatan ini menghasilkan peta batas Nagari yang berisi informasi-informasi aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak dan posisi suatu objek yang dinyatakan dalam koordinat tertentu dan penandaan batas alam dan batas buatan. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas serta terindentifikasinya luas Nagari secara de facto dan de jure diharapkan adanya kepastian dalam pengelolaan sumber daya dan kepastian pelayanan seperti adminduk, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H