Mohon tunggu...
Erna
Erna Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca sebuah artikel yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstribusi Qaidah Fiqhiyah dalam Pembaruan Hukum Islam

23 Mei 2023   09:06 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:29 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D.Kemaslahatan 

adalah suatu hal yang tumbuh dan
berkembang. Oleh karena itu, Ziauddin Sardar
mengatakan bahwa al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai
dasar keabsahan syari'atIslam tidak membuat ketentuan
umum bagi setiap kemungkinan permasalahan yang
diprediksikan. Al-Qur'an hanya menggariskan konsepkonsep global. Untuk selanjutnya dapat dikembangkan
dan dibentuk sesuai dengan tuntutan masyarakat dan
zaman melalui pertimbangan maslahah. 

Dengan
mempertimbangkan kemaslahatan, syari'at Islam akan
mampu memecahkan masalah-masalah yang muncul. Kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah yang
disusun secara induktif dari al-Qur'an dan al-Sunnah
sesuai dengan permasalahan hukum yang muncul dan
berkembang. 

Dari permasalahan tersebut, dicarikan
penyelesaiannya melalui al-Qur'an dan al-Sunnah.
Bentuk penyelesaian itu kemudian dibuat menjadi
kaidah umum yang berisi nilai filosofis dan ruh syari'at
Islam yang ada dalam al-Qur'an dan al-Sunnah. Kaidah
fiqhiyyah yang bersifat umum ini merupakan metode
untuk menetapkan kebijakan hukum dan menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum. 

Karena disusun
berdasarkan atas permasalahan hukum yang muncul,
penyusunan kaidah fiqhiyyah tersebut tidak sekaligus
sebagaimana penyusunan undang-undang.
Ketetapan hukum dalam Islam didasarkan pada
prinsip dan asas yang rasional dan sesuai dengan fitrah
manusia serta untuk kepentingan manusia itu sendiri.
Atas dasar asas dan tujuan ini, hukum Islam
mempunyai nilai yang fleksibel dan universal. Oleh
karena itu kemajuan di berbagai bidang kehidupan,
perkembangan pemikiran, perubahan kondisi sosial
masyarakat, yang kesemuanya itu menyebabkan

E. Kesimpulan Dari penulis

kompleksitas permasalahan hukum, harus dapat
diselesaikan oleh syari'at Islam sebagai bukti dari
fleksibilitas dan universalitas.

Untuk menjawab tantangan zaman dan berbagai
permasalahan hukum, sebagai konsekuensi nilai
fleksibilitas dan universalitas hukum Islam, antara lain
harus dilakukan kontekstualisasi. Kontekstualisasi
penting dilakukan didasarkan atas dua alasan. Pertama,
ayat-ayat hukum dan hadis-hadis hukum, terutama
yang berkaitan dengan masalah mu'amalah, sebagian
besar bersifat global, berupa prinsip-prinsip umum.
Kedua, kebijakan hukum yang ditetapkan melalui ijtihad
oleh para ulama yang ada dalam berbagai kitab, belum
tentu relevan. 

Karena kebijakan tersebut terkait dengan
faktor adat (urf), sosial budaya, ekonomi, kondisi
manusia baik secara individu maupun kolektif, yang
kesemuanya itu mungkin berbeda dan berubah. Dengan
konktekstualisasi, hukum Islam mampu menjawab
berbagai kebutuhan dan kesulitan manusia yang terus
muncul dan berkembang.

Dengan melakukan kontekstualisasi hukum
Islam untuk menjawab berbagai permasalahan hukum
itu, salah satu metode yang relevan adalah Kaidah
Fiqhiyyah. Relevansi tersebut karena kaidah fiqhiyyah
mempunyai nilai kontekstualitas dan peran yang
penting dalam mewujudkan kontekstualisasi hukum
Islam. 

Nilai kontekstualitas itu ialah karena kaidah
fiqhiyyah memperhatikan adat (uruf), situasi, tempat,
waktu dan 'illat hukum, yang kesemuanya merupakan
unsur-unsur penting nilai kontekstualitas hukum Islam.
Adapun peran kaidah fiqhiyyah dalam merealisasikan
 kontekstualisasi hukum Islam antara lain ditunjukkan
oleh kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan hukum dan kesulitan-kesulitan yang
dihadapi manusia dalam berbagai kondisi, tempat,
waktu tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang
ada dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun