Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenikmatan Berujung Tersangka

12 Oktober 2023   16:25 Diperbarui: 12 Oktober 2023   17:57 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Sumber gambar: detik.com)

Berkenaan ada pertemuan sebelumnya antara Ketua KPK, Firli Bahuri dan SYL yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dianggap masih belum menjadi bukti kuat. Sayangnya terjadi tarik-menarik antara dugaan pemerasan KPK atas SYL dan pelanggaran etika Firli.

Atas keterangan Firli, pertemuannya dengan SYL itu sebelum dia berstatus tersangka atau berperkara. Pertemuan keduanya di lapangan tenis belum menjadikan SYL di tahap penyelidikan. Sehingga isu tentang terseretnya Firli perlahan-lahan mulai redup di hadapan hukum. Jika ada perkembangan baru dengan bukti hukum yang kuat, saya kira tidak tertutup kemungkinan pimpinan KPK akan mengarah proses hukum. Jika tidak, ada desakan atau tuntutan keras dari publik untuk memproses secara hukum bagi yang terlibat seperti Firli. Waktu akan berbicara!

Kuasa ada batasnya. Kuasa dinasti akan terjatuh. Kenikmatan tanpa akhir lewat duit yang membuat orang lupa daratan. Begitulah teater kehidupan, ada saat berkuasa, ada masa runtuh hingga tinggal kenangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun