Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kuasa atas Tubuh

22 Juni 2023   20:51 Diperbarui: 9 Januari 2024   13:37 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa atas Tubuh melalui Rutan-Penjara KPK  (Sumber gambar: detik.com)

Riuhnya dugaan pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan-KPK) kembali mencoreng lembaga anti rasuha tersebut. Sebetulnya dugaan pungli di tubuh KPK bukan "cacat bawaan," melainkan tergodanya oknum pegawai Rutan KPK seiring berjalannya waktu.

Kendatipun ihwal pelanggaran hukum akibat pungli nanti muncul saat rapuhnya mental aparat, bukan berarti turunan kasus korupsi tersebut dibiarkan berlarut-larut penanganannya. Sebutlah, sorotan tajam dari pihak lain tidak terelakkan. 

Dari lembaga anti rasuha itu sendiri yang "menerompetkan" soal dugaan pungli. Selanjutnya, adanya dugaan pungli meledak keluar. 

Sedikitnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mulai "bernyanyi" adanya pungli oleh oknum pegawai terhadap tahanan. Di situlah daya tariknya karena ulah aparatur anti rasuha justeru harus lebih dahulu dibersihkan dari praktik pungli.

Saya kira dan mungkin pihak lain sudah ada dalam benaknya untuk menilai dugaan pungli. Bagaimana bisa memberantas praktik pungli yang malang melintang di luar, sedangkan dalam KPK sendiri belum bebas dari pungli. Ungkapan lain, jika tidak ingin dicubit, jangan cubit orang lain. 

Permasalahannya, oknum pegawai Rutan KPK yang terduga penikmat pungli rupanya tidak terkontrol dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Oknum pegawai Rutan KPK nampak membiarkan dirinya sudah "lupa diri," padahal mereka merupakan ujung tombak pemberantasan pungli. 

Ibarat rumah masih awut-awutan membuat kita tidak leluasa bertandang ke rumah lain dengan konten obrolan tentang bersih-bersih diri. Kita ngebet untuk memberantas korupsi kelas kakap, sedangkan korupsi kelas teri, diantaranya dugaan pungli belum enyah di rumah sendiri.

Bisa lebih berabe kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai Rutan KPK. Kita sudah tahu, lembaga anti rasuha adalah satu-satunya lembaga garis terdepan bahkan "benteng terakhir" pemberantasan korupsi. Kita juga waswas dengan penanganan atas dugaan pungli akan berlalu begitu saja.

Rasa waswas itu cukup beralasan lantaran dugaan pungli bukan kasus pertama kali terjadi di Rutan KPK. Jauh-jauh hari ICW ternyata sudah mengendus dugaan pungli sebagai "anak kandung" korupsi merasuk di tubuh KPK. "Praktik korupsi di KPK sebetulnya tidak hanya sekali terjadi, jika dirunut, ada sejumlah peristiwa yang terjadi, terutama di era kepemimpinan Firli saat ini," tutur Diky Anandya, Peneliti ICW usai menanggapi perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari informasi tersebut, sebetulnya kita masih mengajukan pertanyaan kelas gajah. Selama ini, kita tertutupi kasus dugaan pungli yang bercokol di Rutan KPK. Entahlah, Dewas KPK sudah tidak tahan atau muak melihat keadaan yang makin hari makin bikin hancur dari dalam lembaga anti rasuha. (kompas.com, 21/06/2023)

Kita sadar jika memberantas pungli disertai dugaan tidak gampang layaknya membalikkan kedua telapak tangan. Karena itu, kita perlu kerja sistemik untuk mengeyahkan pungli. 

Secara lebih gamblang, pungli begitu konyol lantaran ditengarai ada "main mata" antara oknum pegawai dan tahanan. Saya menduga (mudah-mudahan saya salah) korban dari dugaan pungli merupakan para tahanan yang berkelas. Mereka mungkin terdiri dari pejabat atau pebisnis dan sejenisnya yang terpaksa ugal-ugalan menjadi sumber pungli.

Belum tuntas yang satu, katakanlah, operasi tangkap tangan (OTT), muncul lagi kasus dugaan pungli. Jika "tipe ideal" ala Max Weber yang kita cari, KPK yang merepresentasikan pemberantasan pungli. Bukan sembarang lembaga yang terduga pungli mencuat saat ini. Satu sisi, KPK termasuk Rutan sebagai bagian dari pembentukan mekanisme disiplin atas tahanan. Kuasa disipliner yang dijalankan oleh Rutan KPK. Bersama aparat atau pegawai, Rutan KPK sebagai instrumen kuasa atas tubuh. Michel Foucault (Discipline and Punish: The Birth of the Prison, 1995) yang mengulik hubungan antara kuasa atas tubuh dengan mekanisme disiplin, khususnya dalam konteks Rutan KPK. 

Tubuh tahananlah yang dikontrol dan disiplinkan oleh kuasa Rutan atau penjara. Para tahanan bukan disiksa, tetapi dilatih dan diawasi. Muncul perkara berikutnya, dugaan pungli berupa uang sebagai tubuh. 

Kini, tubuh dalam pengertian luas. Nah, perkara lain, oknum pegawai yang terduga pelaku pungli dari Rutan KPK. Semestinya, pegawai Rutan KPK juga menjadi pihak yang disiplinkan atau dikontrol. Di situlah kuasa atas tubuh tidak hanya berlaku pada seluruh tahanan, tetapi juga setiap pegawai Rutan KPK. 

Saya yakin tidak ada yang bisa menjamin pegawai atau aparat kuasa atas tubuh bersih dari praktik pungli. Ada saja orang di zaman ini mencari cuan dengan jalan terang-terangan, abu-abu, dan sembunyi.

Kuasa atas tubuh tahanan tidak menutup kemungkinan untuk diberlakuan pula mekanisme disiplin terhadap pegawai Rutan KPK. Karena kasus demi kasus dugaan pungli bisa merebak, maka mekanisme disiplin dalam kuasa atas tubuh melalui Rutan KPK nanti dikembangkan pada pegawai atau aparat penegak hukum lainnya. 

Jika kita serius, praktik pungli biar sejengkal demi sejengkal dapat kita cegah. Selama pungli masih tetap sebagai penyakit, maka masyarakat akan menolak kehadirannya.

Mekanisme pengawasan dalam kuasa atas tubuh pihak terduga pungli dialihkan pada celah-celah dan pemancing adanya prilaku koruptif. Teknologi baru dan lebih maju mengubah cara berpikir dan siasat bagi otak jalan pintas. Tidak berniat saja untuk melakukan yang hal-hal yang menjatuhkan martabat diri, itu belum cukup. Masih ada faktor pemicu lainnya. Faktor lainnya, yaitu kesempatan dan tahu caranya. Oknum yang terduga melakukan pemungutan seperti yang terjadi di Rutan KPK punya akal bulus dengan tahanan. 

Terdengar kabar, bahwa pihak yang terduga melakukan pungli melibatkan banyak pegawai Rutan KPK. Ingin ditaruh kemana muka mereka? Wibawa dan harga diri aparat kuasa atas tubuh atau kuasa disipliner bisa merosot gara-gara dugaan pungli. Jelas, kepercayaan publik terhadap lembaga rasuah ikut anjlok. Jika kepercayaan sudah hancur, lantas cara bagaimana lagi untuk memulihkannya? 

Pasalnya, tidak seenteng membangun kepercayaan, ketimbang dengan sebuah gedung Merah Putih KPK. Kita juga tahu, gungsi KPK seperti intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi sudah ditempuh untuk menanggulangi praktik pungli. 

Tetapi, jika hanya memenuhi fungsi untuk menggugurkan kewajiban, apalagi sekadar yel-yel lucu bakal menjadi "angin surga" bagi "spesies" pelaku pungli. Kita patut "berterima kasih" dengan adanya dugaan pungli karena akan membuat lembaga anti rasuha kebih waspada terhadap pungli di sekitarnya.

Fenomena pungli sudah mengarah pada struktur permasalahan tunggal alias tidak berdiri sendiri. Pungli di antara godaan, kesejahteraan, integritas, disiplin, kenikmatan, kejahatan kreatif, dan hukum. Syahdan, ia sama tuanya dengan korupsi. 

Tidak heran jika pungli merupakan salah satu praktik korupsi, yang menjadi momok menakutkan bagi eksis atau tidaknya, berjaya atau runtuhnya suatu negara. Apa setengah "dewa" yang bisa memberantas pungli? Sebatas istilah itu tidak jadi soal. Tunggu dulu kawan! Kasus dugaan pungli dari manusia. Yang bisa memecahkan dugaan pungli bergantung pada tingkat keseriusan. Saya yang berada di daerah berusaha untuk tidak pakai "kaca mata kuda" terhadap dugaan pungli. Saya tidak tahu siapa yang pertama kali menggambarkan, bahwa "korupsi itu ibarat "kentut." Ia tidak nampak, tetapi beraroma tidak sedap. Korupsi diantaranya pungli dan dugaan-dugaan persis terjadi di daerah. Menyangkut kecil atau besarnya duit dari hasil pungli itu sudah kisah lain.

Masih ingatkah kita dengan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) yang dikomandai Inspektorat Daerah? Lebih dari itu, selain yang beroperasi adalah kuasa atas tubuh (Rutan KPK), ada juga kuasa nyata lainnya. Siapa? Siapa lagi jika bukan duit. 

Duit yang menggoda dan menggelincirkan pegawai Rutan KPK. Pegawai Rutan di lembaga anti rasuha tersebut sebagai aparat kuasa atas tubuh. Jika bukan ciut dan kecolongan, kuasa atas tubuh lewat aparatnya diuji dengan dugaan pungli di Rutan KPK.

Jika sudah kalap mata, pihak yang terduga melakukan pungli di Rutan KPK sudah tidak peduli dengan apa itu kode etik, disiplin, dan nilai kebenaran lainnya. Mereka yang terduga tersihir melakukan pungli untuk memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Saya melihat, oknum pegawai yang terduga memainkan pungli tahu bahwa tindakannya melanggar hukum di pagi hari, tetapi terbisiki nafsu serakah di sore hari. 

Kita bisa bayangkan besaran dari dugaan pungli? Wow! 4 milyar rupiah hasil pungli selama setahun. Fantastis, bukan? Makin dimainkan, makin menumpuk jumlah (dugaan) pungli. Dewas KPK yang menemukan dugaan pungli juga sebagai bagian dari aparatur kuasa atas tubuh. (detik.com, 19/06/2023)

Setelah KPK memohon maaf pada warga, apa lagi? Kita tidak tahu persis, apakah tahanan sebagai korban dugaan pungli menjadi "ATM berjalan?" Yang jelas, tahanan yang dijadikan lahan empuk bagi pungli dari kalangan berada. 

Mereka berarti masih ada simpanan duit selama berada dalam Rutan KPK? Logika sederhananya begitu. Kepada KPK, tolong dengarkan suara batin kami? Kita berharap kepada KPK untuk memberantas pungli tanpa tedeng aling-aling. Ya, mulai dari diri kita masing-masing. Kami ada di belakang dan di samping bapak-bapak untuk membuat keok para pelaku pungli. (kompas.com, 21/06/2023)

Dari kawan-kawan juga sudah cukup lama menyuarakan tentang pemberantasan korupsi. Mereka mengatakan secara terbuka tentang pemberantasan korupsi dianggap sudah berurat akar belum terlambat. 

Jika kita serius menangani praktik pungli, mengapa tidak? Tim khusus yang dibentuk oleh KPK untuk mengusut dugaan pungli merupakan tindak lanjut dari kuasa atas tubuh melalui Rutan KPK. 

Mulai dari atas bawah dan sistem terus dibangun dan digerakkan. Saya kira pungli dan semacamnya perlahan-lahan akan teratasi. Saya kira, pungli sulit diberantas dengan cara konvensional dan biasa. Lantaran permasalahan kompleks dan luar biasa, maka cara yang luar biasa dan lebih canggih paling jitu dalam upaya pemberantasan pungli. Rutan KPK tidak lebih dari penjelmaan kuasa atas tubuh. Ia adalah tubuh yang dijinakan. Kita yakin, KPK dan pemangku kepentingan lainnya sedang dan sudah memikirkan cara untuk memberantas pungli. Kita tunggu tanggal mainnya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun