Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Permasalahan Kebebasan Menurut Kant

23 Januari 2023   18:27 Diperbarui: 23 Januari 2023   18:30 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya dalam satu kasus, kebebasan dikaitkan dengan benda itu sendiri dan nomena (noumenon) harus dianggap bebas: ketika fenomena (phenomenon) yang bersesuaian untuk menikmati fakultas aktif dan spontan yang tidak bisa direduksi menjadi sensibilitas sederhana. Kami memiliki pemahaman dan di atas semua alasan, kita adalah kecerdasan." (Critique of Practical Reason, Dialectic, 'Explanation of the Cosmological Idea of Freedom').

Konsep kebebasan ini, seperti halnya nomena (noumenon). Tetapi, ia murni bermasalah dan tidak pasti (walaupun niscaya) jika akal budi tidak memiliki sisi kepentingan lain, kecuali dari kepentingan spekulatifnya. Kita telah melihat bahwa hanya akal budi praktis yang menentukan konsep kebebasan dengan memberikannya sebuah realitas.

Oleh karena itu, akal budi praktis tampaknya dalam memberikan konsep kebebasan sebuah realitas obyektif, membuat peraturan pada kenyataannya atas obyek konsep. Akal budi praktis melegitimasi benda itu sendiri, atas wujud bebas sebagai benda dalam dirinya sendiri (free being as thing in itself), atas kausalitas noumenal dan yang bisa dipahami dari wujud semacam itu.

"Sesungguhnya, hukum moral adalah hukum kausalitas melalui kebebasan, dan dengan demikian merupakan hukum alam tentang kemungkinan yang bisa dilampaui" (The moral law is in fact a law of causality through freedom, and thus a law of the possibility of a suprasensible nature). (Critique of Practical Reason, 66/47)

Peraturan dengan konsep kebebasan adalah dimana akal budi, di situ menentukan konsep tersebut.

Kebebasan membuat peraturan dalam fakultas hasrat, yaitu untuk kepentingan praktisnya sendiri. Ranahnya adalah benda-benda dalam diri mereka dianggap sebagai nomena (noumena), sejauh mereka membentuk sifat yang bisa dipahami.

"Pertama, hal praktis, menyangkut pada eksistensi sebuah obyek, dan kedua, sebagai aturan praktis dari akal budi murni, dengannya membawa keniscayaan yang mengacu pada terjadinya suatu tindakan; demikian pula halnya dengan hukum praktis, dan secara khusus bukan hukum alam [menyangkut tindakan] melalui dasar penentu empirik bukan hukum kebebasan menurut kehendak yang bisa ditentukan secara bebas dari segala yang bersifat empirik (melalui kehadiran hukum secara umum dan bentyuknya)." (Critique of Practical Reason, 90/68)

Keterkaitan antara kebebasan dan kehendak di satu sisi kosong dan di sisi lain penuh. 

Pada titik terdekat, kebebasan itu juga sebagai kehendak. Pada titik terjauh, kebebasan terlepas dari kehendak. Konsep kebebasan sebagai kehendak untuk memilih.

Kebebasan juga bisa diartikan sebagai kemampuan untuk mencipta, seperti kebebasan untuk acuh tak acuh. Anak sekolah ingin naik kelas atau tidak, pasien ingin sembuh atau tidak terserah dari pilihan bebas. Selain itu, kebebasan sebagai kemampuan untuk menyesuaikan dengan akibat dari pilihan bebas. Maka, kebebasan yang demikian sebagai kebebasan rasional.

Permasalahannya, ketika kebebasan diperhadapkan dengan pilihan atau kehendak yang dimiliki setiap individu. Sebagaimana kebebasan yang dimiliki oleh penguasa otoriter atau lalim, maka dia menyerap kebebasan sebagai energi kesenangan untuk bertindak sesuai dengan logika dan seleranya sendiri. Begitu pula, kaum buruh atau warga miskin memiliki kebebasan sebagai anugerah yang terbeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun