Mohon tunggu...
Erma Wati
Erma Wati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Cerpen tentang Jasa Audit Assurance dan Non Assurance

21 April 2016   11:26 Diperbarui: 21 April 2016   11:30 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

E          : Jenis jasa non assurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

W        : jasa atestasi di bagi menjadi berapa ya yas? Terus apa saja?

D         : jasa atestasi itu dibagi menjadi 5 ning, yaitu Audit atas laporan keuangan historis, Atestasi menenai pengendalian internal atas laporan keuangan, Review laporan keuangan historis, Jasa atestasi mengenai teknologi informasi dan Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.

W        : emmm gitu

D         : yoi. Oia ning jenis auditor yang paling umum itu apa aja ya?

W        : Jenis auditor yang paling umum adalah kantor akuntan public , auditor badan akuntabilitas pemerintah, agen-agen penerimaan Negara (internal revenue), dan auditor internal.

D         : auditor badan akuntabilitas pemerintah itu apa?

E          : auditor badan akuntabilitas pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk Government Accountability Office (GAO) A.S. sebuah badan nonpartisan dalam cabang legislative pemerintah federal. Dengan diketuai oleh Comptroller General, GAO hanya melapor dan bertanggung jawab kepada kongres.

E          : oea apa ada syarat untuk menjadi CPA?

D         : iya ada no, ada 3 persyaratan untuk menjadi CPA yaitu Persyaratan Pendidikan, Persyaratan Ujian CPA yang Seragam dan Persyaratan Pengalaman.

E          : ning kalau jasa konsultasi itu dapat meliputi jasa-jasa apa saja ya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun