[1] Penyimpangan terstruktur oleh organisasi tertentu
[2] Penyimpangan tidak terstruktur
[3] Informasi dan penyesuaian tidak sempurna
Dari Sudut Pandang Kacamata Perspektif Ekonomi Islam memandang bahwa individu, masyarakat, pasar dan negara berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan daripada yang lain.Â
Cara Produksi dan harga ditentukan oleh Pasar Bebas berdasarkan aturan syariah  dengan syarat tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun, faktanya sulit ditemukan pasar yang berjalan mandiri secara adil.
Tanpa ada kontrol dan pengawasan, pasar yang berjalan dengan sendirinya menyebabkan capitalist atau penguasaan pasar sepihak oleh para pemilik modal, pemilik informasi dan penguasa infrastruktur. Permasalahan asymetrik informasi juga merupakan salah satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar.Â
Dalam Islam, negara memegang peranan penting dalam penerapan mekanisme pasar berdasar frame syariah sebagai pengatur, pengawas ekonomi yang kemudian memastikan persaingan di pasar berlangsung dengan sempurna, pemerataan informasi dan keadilan ekonomi. Meskipun berperan sebagai pengatur perekonomian pasar, tidak lantas negara menjadi dominan, karena pada dasarnya negara tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan balance. Batasan Negara hanya diperlukan ketika terjadi Market Distortion  terjadi dalam mekanisme pasar.
Konsep Mekanisme Pasar dari Adam Smith tentang kenaikan harga pun juga melalui hadits Rasulullah SAW sebagaimana yang disampaikan oleh Anas RA yang membahas tentang adanya gejala kenaikan harga-harga barang di Madinah merupakan  bukti bahwa Islam jauh lebih dulu sekitar kurang lebih 1160 tahun mengajarkan konsep tersebut.Â
Ketika orang-orang meminta Rasulullah SAW menentukan harga di sela-sela melonjaknya harga di Madinah, beliau tidak bersedia. Hal ini menunjukkan bahwa patokan harga diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Menurut Rasulullah yang berhak menentukan harga hanya Allah SWT ( hukum demand and supply )
Islam memberikan solusi untuk mengatasi ketidaksempuranaan mekanisme Pasar seperti misalnya ihtikar/penimbunan barang ketika terjadi kelangkaan sehingga berakibat terhadap melonjaknya harga untuk memperoleh keuntungan maksimal sehingga konsumen dalam hal ini dirugikan.Â
Ihtikar yang seperti ini kerap disamakan dengan monopoli, padahal monopoli dalam islam sah sah aja asalkan menjualnya dengan harga normal dan sewajarnya sehingga tidak ada unsur kedzaliman didalamnya. Istilah ihtikar untuk mendapat laba maksimal ini kemudian disebut monopoly's rent seeking yang sangat dilarang dalam Islam.