Solusi selain penegasan tindak pidana bagi mucikari dan pelanggan adalah pemberdayaan bagi perempuan pekerja seks komersial. Pemberdayaan yang dilakukan adalah pengecekan kesehatan terlebih dahulu apakah para perempuan pekerja seks komersial mengalami penyakit menular. Lalu, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, dilakukan pembelajaran atau sosialisasi tentang penyakit seksual menular yang akan merugikan para perempuan. Tujuannya agar para perempuan pekerja seks komersial lebih memperhatikan kesehatan tubuhnya dibandingkan dengan uang yang mereka dapat dari hasil bekerja secara seksual.
Pemberian akses dan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan bagi perempuan merupakan hal yang penting dalam pencegahan dan menanggulangi masalah prostitusi yang terjadi. jika lapangan pekerjaan dan ruang untuk bekerja lebih diperluas bagi perempuan, maka perempuan akan mempunyai penghasilan bukan dari hasil kerja secara seksual.
Analisis saya mengenai hal ini adalah masalah prostitusi cukup memprihatinkan. Banyak hal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang ada di masyarakat. Sehingga prostitusi tidak boleh terjadi lagi di kalangan masyarakat. Dampaknya kepada para perempuan juga sangat besar, mulai dari hilangnya harga martabat diri seorang perempuan, dicemooh, penyakit seksual yang mengerikan, dan yang pasti dampak kepada sosial sangat besar. Kehidupan para aktor prostitusi akan berdampak pada kehidupan sosialnya.
Dalam sosiologi, mereka akan dicemooh, dihina, dilabeling kata negatif. Mereka dianggap sebagai pembawa nama buruk bagi kehidupan lingkungannya. Dalam sisi pendidikan, prostitusi sebagai demoralisasi. Dari sisi kewanitaan, prostitusi sebagai kegiatan yang merendahkan harga martabat perempuan. Dari sisi ekonomi, prostitusi disalahgunakan untuk pemerasan tenaga kerja.
Namun, dalam kasus prostitusi tidak boleh melihat dari satu sisi saja seperti selalu menjudge para perempuan pekerja seks komersial. Mereka juga manusia dan makluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Alasan mereka melakukan pekerjaan seperti itu pasti ada alasan di balik itu semua, entah pahit atau apapun itu.
Sumber referensi :
Laksono, Puji & Riska Magfiraini. 2014. Cyber Prostitution: Bergesernya Masalah Sosial Ke dalam Ruang Virtual. Jurnal Analisa Sosiologi Vol. 3 No.1, 52-69.
Pemayun, Cok Istri Anom. 2017. Upaya Pemerintah dalam Memberantas Prostitusi. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/b5fb44f8a0edaa7e9932df550e919d51.pdf
Santoso, Topo. 1996. Masalah Prostitusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan No.4, 325-333.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H