Mohon tunggu...
Erlangga Bastian Akbar
Erlangga Bastian Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - URIP KUDU URUP

MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA NIM - 21107030092

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day

1 Mei 2022   11:37 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:32 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya di jadikan tersangka sebagian dari mereka di jatuhi hukuman gantung meskipun banyak yang protes dari berbagai negara. 

Maka dari itu untuk menghormati perjuangan para buruh di Chicago, Konferensi Sosialis Internasional pada 1889 sudah menetapkan bahwa 1 Mei Adalah May Day dan hari libur kaum buruh yang kemudian di sebut di Indonesia dengan Hari Buruh Internasional.

SUmber : CNN Indonesia
SUmber : CNN Indonesia

Di Indonesia sendiri telah menetapkan 1 mei sebagai hari libur nasional yang sudah di putuskan oleh Presiden Republik Indonesia Nomer 24 Tahun 2013. 

Hari burh atau may day harus di jadikan sebagai momentum bersama antara serikat pekerja / serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk selalu mewujudkan ekosistem kerenagakerjaan yang fleksibel . 

Pada saat ini iklik ketenaga kerjaan di Indonesia terus membaik dan bergerak ke arah yang jauh harmonis dan kondusif, itu dapat dilihat dari indikator angka erselisihan antara hubungan indutrial yang jauh relatif turun dari tahun e tahun peningkatan kesejahteraan para pekerja melalui adanya fasilitas perumahan pekerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para buruh.

Sumber : Indonesia for Global Justice
Sumber : Indonesia for Global Justice

Pemerintah yang terus meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh salah satunya lewat pembangunan rusun untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, lalu meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan buruh lewat BPJS ketenaga kerjaan.  

Setiap para pekerja juga berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja. Para buruh juga mendapat kebebasan untuk berunding secara kolektif. 

Hak mogok kerja juga  merupakan salah satu tindakan kolektif para pekerja yang direncanakan dan diklakukan ole para buruh atau pekerja. Mogok kerja harus dilakukan secara legal tertib dan damai apabila semua metode penyelesaian sengketa telah gagal dilakukan.

Sumber : Kabar24
Sumber : Kabar24

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun