pinjaman online yang memberikan kemudahan dan efisiensi waktu yang cepat.Â
Dewasa ini dengan kemajuan teknologi masyarakat telah mengenal sistemPinjaman online mempunyai cara kerja yang mudah yaitu dengan cara download salah satu aplikasi pinjaman online di platform pengunduh aplikasi atau mencari di alat telusur seperti google dan sejenisnya.Â
Tak berhenti disitu, syarat peminjaman yang harus dipenuhi selanjutnya adalah wajib berusia 21-55 tahun, memiliki pekerjaan dengan bukti foto slip gaji, dan memiliki rekening bank. Setelah data peminjam diverifikasi oleh pihak pinjol dan diterima, maka proses pencairannya hanya butuh waktu rata-rata 24 jam-4 hari.
Seperti yang kita ketahui bahwa terdapat dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Tetapi siapa sangka bahwa keduanya mungkin menjalin kerja sama tanpa masyarakat ketahui, dimana pinjol legal memberikan data peminjam yang bermasalah kepada pinjol ilegal untuk kemudian mengirim iklan dan promo bertubi-tubi untuk menjerat kembali peminjam yang bersangkutan.Â
Pada masa sekarang ini, pinjol legal dapat diibaratkan seperti ular kepala dua karena di satu sisi mereka telah dilegalkan oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tapi disisi lain mereka menekan peminjam habis-habisan.
Pinjol yang terkenal sangat mudah dan tanpa syarat jaminan memang terkesan seperti bayi dalam timangan ibu karena kita dengan nyaman dan mudahnya menerima dana pinjaman.Â
Akan tetapi masuk dalam dunia pinjol sama saja masuk ke dalam lingkaran setan yang mana kita akan terasa seperti tidak bisa lepas dari lingkaran tersebut dan terus berputar di dalamnya karena iming-iming kemudahan proses pencairan yang membuat kita candu berhutang dan bisa mengakibatkan kita putus asa setelah itu kembali mencari pinjaman dari pihak lain.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan mengenai pinjol sebanyak 7200-an pengadu. Tentunya ini belum semua masyarakat yang mengadu, masih banyak lagi masyarakat yang tidak mengadu karena mungkin mereka tidak tahu bahwa mereka bisa mengakses bantuan hukum melewati LBH di daerah mereka.
Tak bisa dipungkiri bahwa pinjol menimbulkan banyak kerugian, selain rugi dalam segi keuangan, pinjol juga menghalalkan pencurian data pribadi kita yang menyebabkan bocornya data penting serta data orang-orang terdekat kita.Â
Lalu mengapa data tersebut diambil oleh pihak pinjol? salah satu jawabannya adalah untuk meneror dan menagih orang-orang terdekat kita apabila si peminjam tidak bisa melakukan pelunasan hutang sesuai tanggal pelunasan.Â
Sistem teror dilakukan dengan cara spam telepon orang-orang yang ada dalam list data pribadi tersebut dengan ancaman yang bermacam-macam melalui sosial media atau platform ingkat yang lain.lainnya.Â
Cara tersebut terbukti dapat membuat kita merasa malu dan terancam karena orang-orang terdekat kita ikut terlibat. Lalu dengan kurun waktu yang singkat kita terpaksa melakukan segala cara untuk melunasinya.
Salah satu faktor mengapa masyarakat banyak yang terjerat pinjol adalah rendahnya financial literacy masyarakat Indonesia, dikutip dari survei data CNBC Indonesia financial literacy Indonesia memiliki persentase 38% sehubungan dengan persentase tersebut maka masyarakat Indonesia yang berjumlah 268 juta hanya sekitar 99,16 juta jiwa yang melek produk jasa keuangan.Â
Faktor penyebab rendahnya financial literacy di Indonesia adalah sulitnya mengedukasi 268 juta jiwa dengan faktor demografi dan latar belakang yang bermacam-macam, yang memerlukan campur tangan dari banyak pihak seperti OJK dan instansi perbankan serta membutuhkan inovasi teknologi agar tercipta percepatan financial literacy masyarakat Indonesia.
Lalu bagaimanakah solusi jika kita terlanjur berurusan dengan pinjol? bagaimana pula jika kita dan orang-orang terdekat kita mengalami teror? yang pertama, dokumentasikan segala bentuk teror baik teror melalui sms, telepon, sosial media, atau bahkan datang ke rumah.Â
Dokumentasi diperlukan sebagai bukti ketika kita melakukan pelaporan pidana ke kepolisian. Kedua, kita tidak perlu membalas chat atau mengangkat telepon dari pihak pinjol karena seperti yang kita tahu bahwa hal tersebut sebenarnya tidak memunculkan solusi tapi hanya memunculkan stress dan keresahan kita.Â
Ketiga, ajukan restrukturisasi dan rescheduling, lalu kirimkan ke aplikasi pinjaman online terkait. Dengan begitu, debt collector atau penagih akan berhenti menghubungi kita karena urusan kita sudah langsung kepada perusahaan dan tidak lagi berurusan dengan debt collector.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H