Mohon tunggu...
Erlina Widya Novelia
Erlina Widya Novelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Sebelas Maret

seorang pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Sisi Gelap Pinjol

28 Desember 2021   09:00 Diperbarui: 28 Desember 2021   09:06 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pencairan Uang Pinjaman Online. Sumber ilustrasi: pexels/cottonbro

Cara tersebut terbukti dapat membuat kita merasa malu dan terancam karena orang-orang terdekat kita ikut terlibat. Lalu dengan kurun waktu yang singkat kita terpaksa melakukan segala cara untuk melunasinya.

Salah satu faktor mengapa masyarakat banyak yang terjerat pinjol adalah rendahnya financial literacy masyarakat Indonesia, dikutip dari survei data CNBC Indonesia financial literacy Indonesia memiliki persentase 38% sehubungan dengan persentase tersebut maka masyarakat Indonesia yang berjumlah 268 juta hanya sekitar 99,16 juta jiwa yang melek produk jasa keuangan. 

Faktor penyebab rendahnya financial literacy di Indonesia adalah sulitnya mengedukasi 268 juta jiwa dengan faktor demografi dan latar belakang yang bermacam-macam, yang memerlukan campur tangan dari banyak pihak seperti OJK dan instansi perbankan serta membutuhkan inovasi teknologi agar tercipta percepatan financial literacy masyarakat Indonesia.

Lalu bagaimanakah solusi jika kita terlanjur berurusan dengan pinjol? bagaimana pula jika kita dan orang-orang terdekat kita mengalami teror? yang pertama, dokumentasikan segala bentuk teror baik teror melalui sms, telepon, sosial media, atau bahkan datang ke rumah. 

Dokumentasi diperlukan sebagai bukti ketika kita melakukan pelaporan pidana ke kepolisian. Kedua, kita tidak perlu membalas chat atau mengangkat telepon dari pihak pinjol karena seperti yang kita tahu bahwa hal tersebut sebenarnya tidak memunculkan solusi tapi hanya memunculkan stress dan keresahan kita. 

Ketiga, ajukan restrukturisasi dan rescheduling, lalu kirimkan ke aplikasi pinjaman online terkait. Dengan begitu, debt collector atau penagih akan berhenti menghubungi kita karena urusan kita sudah langsung kepada perusahaan dan tidak lagi berurusan dengan debt collector.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun