Mohon tunggu...
Erlina MafatunRohmah
Erlina MafatunRohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masuk Telinga Kanan Keluar Telinga Kiri, Gemuruh Aspirasi Tidak Segera Diatasi

23 September 2021   21:54 Diperbarui: 24 November 2021   21:00 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun semua itu nihil, aspirasi rakyat tidak dihiraukan sama sekali.  Dalam pengesahan UU Cipta Kerja tersebut ada 2 fraksi yang menolak pengesahan, yaitu fraksi PKS ( Patai Keadilan Sejahtera) dan Partai Demokrat. Hal tersebut mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan. DPR merupakan akronim dari Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya mewakili aspirasi masyarakat, tetapi malah sebaliknya, mereka malah menyengsarakan masyrakat.  

Hal tersebut tergolong pelanggaran pengamalan Pancasila sila ke-4 yang berbunyi  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan. Seharusnya, masyarakat memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya, serta setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

 Sesuai HR Tirmidzi, Rasulullah SAW juga bersabda, "jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya." Yang mana bermaksud jika ada seseorang sudah tau akan kebenarannya( aturan UU Omnibus Law) maka janganlah kamu menghalangi niat baiknya untuk menyamppaikan aspirasinya.

Dasar hukum kebebasan berpendapat juga sudah diatur dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia,  Serta UU Nomor 9 Tahun 1998. UU tersebut menyampaikan asas-asas yang harus dipenuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu :

  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas musyawarah dan mufakat
  • Asas kepastian hukum dan keadilan
  • Asas proporsionalitas
  • Asas manfaat.
  • Adanya asas tersebut diharapkan masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya secara tertib sehingga menciptakan suasana yang kondusif.  Aparat pemerintahan dapat menerima aspirasi masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran nilai-nilai dalam pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun