Namun semua itu nihil, aspirasi rakyat tidak dihiraukan sama sekali. Â Dalam pengesahan UU Cipta Kerja tersebut ada 2 fraksi yang menolak pengesahan, yaitu fraksi PKS ( Patai Keadilan Sejahtera) dan Partai Demokrat. Hal tersebut mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan. DPR merupakan akronim dari Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya mewakili aspirasi masyarakat, tetapi malah sebaliknya, mereka malah menyengsarakan masyrakat. Â
Hal tersebut tergolong pelanggaran pengamalan Pancasila sila ke-4 yang berbunyi  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan. Seharusnya, masyarakat memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya, serta setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
 Sesuai HR Tirmidzi, Rasulullah SAW juga bersabda, "jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya." Yang mana bermaksud jika ada seseorang sudah tau akan kebenarannya( aturan UU Omnibus Law) maka janganlah kamu menghalangi niat baiknya untuk menyamppaikan aspirasinya.
Dasar hukum kebebasan berpendapat juga sudah diatur dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia, Â Serta UU Nomor 9 Tahun 1998. UU tersebut menyampaikan asas-asas yang harus dipenuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu :
- Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Asas musyawarah dan mufakat
- Asas kepastian hukum dan keadilan
- Asas proporsionalitas
- Asas manfaat.
- Adanya asas tersebut diharapkan masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya secara tertib sehingga menciptakan suasana yang kondusif. Â Aparat pemerintahan dapat menerima aspirasi masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran nilai-nilai dalam pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H